Home Hukum Ini Dia Bukti Baru Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Ini Dia Bukti Baru Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Jakarta, Gatra.com- Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar di 2 lokasi berbeda yaitu di rumah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha di Kecamatan Marisol Kota Makassar dan Kantor PT PKN Purnama Karya Nugraha di Jalan G. Lokon Kota Makassar.

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa,perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Dilokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Rabu (14/4).

Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera di verifikasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Sulaweis Selatan nonaktif Nurdin Abdullah; Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat; dan Agung Sucipto selaku kontraktor sebagai tersangka.

Nurdin Abdullah diduga menerima uang melalui orang kepercayaanya, yakni Edy Rahmat sekitar Rp2 miliar dari Agung Sucipto serta sejumlah penerimaan lainnya sejumlah Rp3,4 miliaran dari kontraktor lainnya terkait proyek pekerjaan wisata Bira dan proyek lainnya.

KPK menyangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

122