Home Ekonomi Pengamat Nilai Positif Pembentukan Satgas Penanganan BLBI

Pengamat Nilai Positif Pembentukan Satgas Penanganan BLBI

Jakarta, Gatra.com – Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah sesuatu yang positif.

“Kasus ini memang masih bisa dibuka proses penyidikan,” ujar Bhima kepada Gatra.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/4).

Terlebih lagi, Bhima juga mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh negara berkat kasus BLBI ini masih cukup besar.

Alasan lain Bhima menilai positif pembentukan satuan tugas ini adalah soal pelaku. 

“Pelakunya masih ada, baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri,” ujarnya.

“Lagipula Indonesia juga masih butuh dana besar untuk mengurus pandemi dan pemulihan ekonomi negara,” tambahnya.

Menurut pandangan Bhima, pembentukan satuan tugas penanganan kasus BLBI ini akan berhasil dengan satu syarat yang wajib dipenuhi. 

“Harus jelas tenggat waktu dan target-targetnya,” jelasnya.

Diketahui, pada awal April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa lembaga anti-korupsi tersebut menghentikan pengusutan perkara korupsi BLBI melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

Namun, dua pekan kemudian, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021.

KPK menyatakan bahwa mereka bisa melakukan proses penyidikan ulang terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terkait kasus dugaan korupsi BLBI apabila terdapat bukti-bukti baru.

95

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR