Home Hukum Polisi Lepaskan Oknum Ormas Barbar Pukul Warga

Polisi Lepaskan Oknum Ormas Barbar Pukul Warga

Labuhanbatu, Gatra.com – Polres Labuhanbatu melepaskan ARP (25), oknum salah satu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) berbaju loreng perpaduan warna orange dan hitam di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Polres Labuhanbatu melepaskan warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumut yang sempat ditahan itu karena aksi barbarnya memukul Ikhram Riansyah (26) di hadapan banyak orang tersebut dinilai merupakan tindak pidana ringan. 

Kanit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Iptu SM Lumbangaol, dihubungi pada Rabu (14/4), menjelaskan, perbuatan pelaku merupakan tindakan penganiayaan ringan, sehingga tersangka tidak dapat ditahan sebagaimana Pasal 352 KUHP yang dijeratkan. 

Ia memastikan bahwa kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Rabu pekan depan. Dilepasnya pelaku pemukulan ini, sambung Kanit Resum, sebelumnya telah dijamin oleh Sekretaris Ormas bersangkutan.

"Tapi kita sidangkan rencana Rabu depan. TP penganiayaan ringan sesuai Pasal 352. Jadi enggak bisa ditahan. Terpenting, sidang Rabu depan mereka wajib hadir di persidangan, yang jamin Sekjennya," ujar Iptu SM Lumbangaol via pesan WhatsApp.

Ditanya apa ketentuan tindakan penganiayaan tersebut masuk dalam kategori perbuatan pidana ringan, Kanit Resum membeberkan tidak adanya luka-luka di wajah sasaran pemukulan. "Jadi kategorinya tindakan pidana ringan sesuai pasal," katanya.

Sebelumnya, korban pemukulan Ikhram Riansyah kepada wartawan menerangkan, perbuatan barbar berawal saat ia sedang berboncengan bersama rekannya Jefrianto di Jalan SM Raja/Aek Tapa Rantauprapat, Labuhanbatu pada Sabtu tanggal 10 April 2021, sekira pukul 15.11 WIB.

Tepat di belakangnya terdapat iring-iringan 6 mobil yang membawa sejumlah ormas dengan diiringi suara rotator. Karena jalanan macet, dia pun sulit untuk meneruskan perjalanan dan memilih mengambil jalan pinggir.

Ikhram Riansyah korban pemukulan oknum anggota salahsatu Ormas berbaju loreng, menunjukkan bukti pelaporan dari pihak kepolisian. (GATRA/Joko Gunawan)

Entah bagaimana, laju kendaraan mereka terhenti akibat diadang oleh 2 unit mobil penumpang. Disaat bersamaan, beberapa orang dengan mengenakan baju loreng berwarna orange hitam, keluar dari dalam mobil tersebut serta memukul pada bagian wajah korban.

"Melihat hal tersebut, pelapor dan saksi berusaha menghindar dengan lari menyelamatkan diri masuk ke dalam bengkel Power Audio yang membuat para pelaku langsung pergi," ujarnya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami lebam pada bagian wajahnya, selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu. 

4762

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR