Home Ekonomi Analis Ekopol: Kesimpangsiuran KPK Beri Kesan Buruk

Analis Ekopol: Kesimpangsiuran KPK Beri Kesan Buruk

Jakarta, Gatra.com– Analis ekonomi dan politik yang sekaligus Direktur FINE Institute, Kusfiardi, mengungkapkan bahwa kehendak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang untuk melakukan penyidikan ulang terhadap dugaan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menunjukkan kesan penanganan hukum yang buruk.

“Kesimpangsiuran itu. Memberi kesan buruk dalam penanganan hukum mega skandal BLBI yang merugikan negara ratusan trilyun. Sangat disayangkan,” ujar Kusfiardi kepada Gatra melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (14/4).

Seperti diketahui, pada awal April lalu, KPK mengumumkan bahwa lembaga anti-korupsi tersebut telah menghentikan pengusutan perkara korupsi BLBI melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

Namun, dua pekan kemudian, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden No. 6 tahun 2021.

Kemudian dua hari lalu, Senin, (12/4), KPK menyatakan bahwa mereka bisa melakukan proses penyidikan ulang terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terkait kasus dugaan korupsi BLBI apabila terdapat bukti-bukti baru.

Ketika ditanya apakah kesimpangsiuran yang ditunjukkan oleh KPK ini menjadi bukti nyata dari kekhawatiran publik selama ini mengenai pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut, Kusfiardi tak berkomentar apa-apa. “Wah kalo itu no comment saya,” ujar Kusfiardi.

161