Home Hukum Edhy Prabowo Didakwa Terima Rp25,7 Miliar dari Eksportir

Edhy Prabowo Didakwa Terima Rp25,7 Miliar dari Eksportir

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap total Rp25,7 Miliar dari eksportir benih lobester.

Edhy memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor Benih Bening loster (BBL) dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Edhy Prabowo melalui Sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan Staf khususnya Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD77.000,00 atau setara Rp1,1 Miliar dari Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito.

Kemudian masih melalui Suharjito dan eksportir lainnya, Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranata Loe menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24.6 Miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



 

69