Home Hukum KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Di Pemkab Indramayu

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Di Pemkab Indramayu

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Keduanya yakni Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

"KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4).

Perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Pihak swasta Carsa ES meminta bantuan kepada Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempi Tiyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.

Atas persetujuan itu, Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh Ade Barkah Surahman selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozak Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya daftar tersebut dibawa oleh Carsa ES kepada Abdul Rozak Muslim yang akan diteruskan kepada Abdul Rahman Subarkah untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, kedua tersangka beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu.

Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 s.d 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar. Carsa ES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada ARM dengan realisasi pemberian dari Carsa ES tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

"Atas jasanya kemudian Carsa ES juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta," jelas Setyo.

Selain itu Carsa ES juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozak maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 Miliar. Dari uang yang diterima Aabdul Rozak tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya Siti Aisyah Tuti Hamdayani dengan total sebesar Rp1 Miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

884