Home Info Beacukai Bea Cukai Terus Sosialisasikan Soal Ketentuan Kepabeanan

Bea Cukai Terus Sosialisasikan Soal Ketentuan Kepabeanan

Jakarta, Gatra.com - Bea Cukai di berbagai wilayah memberikan pelayanan dengan mengedukasi para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4) mengatakan, mlalui sosialisasi ini diharapkan pengguna jasa ataupun masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.

Hatta menyebutkan Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi kali ini diantaranya Bea Cukai Soekarno-Hatta, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Cikarang, dan Bea Cukai Pekanbaru.

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi terkait fasilitas barang pindahan dan registrasi IMEI bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan para perwakilan negara asing untuk dapat menyamakan persepsi, melalui sosialisasi peraturan kepabeanan dan cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, memiliki pengertian barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

“Ringkasnya, syarat untuk mendapatkan fasilitas, penumpang yang mengajukan permohonan harus paling singkat satu tahun berada di luar negeri dan barangnya harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum penumpang tiba di Indonesia. Selain itu, bagi penumpang yang belum termasuk kategori pindahan, masih mendapatkan fasilitas USD 500 dan pastinya diberikan asistensi untuk registrasi IMEI,” jelas Hatta.

Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi pengajuan dan proses keberatan sesuai PMK Nomor 51/PMK.04/2017 dengan mengundang seluruh pengguna jasa serta masyarakat.

Pengguna jasa diberikan ruang untuk mengajukan keberatan apabila tidak sepaham dengan penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai. Namun, prosedur dalam keberatan tentunya harus dipenuhi agar tidak mengalami hambatan serta kekeliruan dalam proses pengajuannya.

Sosialisasi barang kiriman juga dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru dengan memberikan informasi tentang barang kiriman luar negeri yang terdiri dari peraturan yang mengatur, alur barang kiriman, hingga pungutan barang kiriman.

Kemudian, lanjut Hatta, dari wilayah Bogor Bea Cukai mengasistensi penggunaan aplikasi PRISMA dalam memudahkan proses pelayanan untuk melakukan permohonan izin/persetujuan, permohonan-penarikan jaminan yang telah disetujui kepala kantor agar dapat langsung diakses secara online oleh perusahaan kawasan berikat, perusahaan penjamin/asuransi dan Bea Cukai.

Masih terkait perizinan, Bea Cikarang juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Bekasi terkait fasilitas kepabeanan, proses perizinan, ketentuan teknis, serta beberapa perlakuan khusus terkait tempat penimbunan berikat (TPB).

231