Home Politik Amankan Keputusan MK, KPU NTT Siap PSU Pilkada Sabu Raijua

Amankan Keputusan MK, KPU NTT Siap PSU Pilkada Sabu Raijua

Kupang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) NTT akan melaksanakan keputusan MK dan siap melaksanakan pemiluhan susulan ulang ( PSU ) di Kabupaten Sabu Raijua. Kesiapan KPU NTT menyusul putusan Hakim MK, Kamis 15 April 2021 yang membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati –Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore – Thobias Uly.

Pembatalan ini menyusul ditemukan fakta persidangan bahwa calon Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore masih melekat status warga Negara Amerika Serikat.

Dalam amar putusan tersebut MK memerintahkan dilaksanakan Pilkada ulang yang hanya diikuti pasangan calon nomor urut 1, Nik Rihi Heke - Yohanis Uly Kale dan pasangan nomor urut 3, Taken Radja Pono - Herman Hegi Radja Haba.

“Pada dasarnya putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua. Kami akan segera koordinasi untuk melaksanakan putusan MK, melaksanakan pemiluhan ulang susulan ( PSU ) untuk Pilkada Sabu Raijua ,” kata Ketua KPU NTT kepada Gatra.com ( 15/4).

Terkait tindaklanjut putusan MK dimaksud jelas Thomas Dohu tentunya penyelenggara perlu koordinasi secara internal dalam hal ini melalui KPU RI, Provinsi dan KPU Sabu Raijua.

“Kami akan segera lakukan koordinasi bersama antara KPU RI, KPU NTT dan KPU Sabu Raijua. Setelah itu kami akan atur jadwal pelaksanaan pemilihan untuk Pilkada Sabu Raijua. Kami optimis dapat melaksanakan PSU sesuai keputusan MK dalam tempo 60 hari,” jelas Thomas.

Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dalam sidang putusan sengketa pilkada pada Kamis (15/4/2021).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.

“Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, ma status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Saldi Isra.

Lebih lanjut dijelaskan, sekalipun Wakil Bupati memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

“Dengan gugurnya pasangan calon nomor urut 2, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nik Rihi Heke dan Yohanis Uly Kaledan Pasangan Calon Nomor Urut 3 ( Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba,” ujar Hakim MK.

Dalam amar putusan tersebut Mahkmah Konstitusi menetapkan bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya. Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) Selasa, 16 Februari 2021 resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua di Mahkamah Konsititusi (MK).

Gugatan ini terkait Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui sebagai warga Amerika Serikat. Ini karena sampai sekarang pihak Kemendagri dengan Kemenkumham belum mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore

Berkas permohonan gugatan terhadap KPU Sabu Raijua telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021.

Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 9 Desember 2020 lalu, pasangan Orient Patriot Riwu Kore – Thobias Uly meraih 48,3 persen atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua. Disusul pasangan petahana, Nik Rihi Heke – Yohanes Uly Kale mengoleleksi 13.292 suara ( 30,1%) dan pasangan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba memperoleh 9.569 suara (21,6 %).

187