Home Gaya Hidup Menyoal Tata Ruang 'Bumi Tambun Bungai'

Menyoal Tata Ruang 'Bumi Tambun Bungai'

Jakarta, Gatra.com - Kalau saja lima bupati dan sejumlah pelaku usaha di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak berusaha menyodorkan uji materil UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan ke Mahkamah Konstitusi 10 tahun silam, bisa jadi frasa "ditunjuk dan atau" pada Pasal 1 Angka 3 UU itu, masih bercokol sampai sekarang.

Meski uji materil itu sebahagian disetujui --- MK mencabut frasa "ditunjuk dan atau" lantaran dianggap bermuatan otoriter --- Kalteng tetap saja membayar mahal upaya yang manfaatnya justru untuk semua provinsi itu.

Dibilang membayar mahal lantaran otoritas kehutanan tetap saja punya dalih untuk mempertahankan klaim kawasan hutannya meski frasa tadi sudah dicabut.

Ini kelihatan dari alokasi Areal Peruntukan Lain (APL) yang dibikin otoritas kehutanan setahun setelah putusan MK itu.

Dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012, APL hanya seluas 2.572.417 hektar. Luasan ini setara dengan 17% dari sekitar 15,4 juta hektar total luas daratan 'Bumi Tambun Bungai' itu.

Akibatnya, SK tadi langsung bertabrakan dengan Rencana tata Ruang Wilayah Perubahan (RTRWP) Kalteng yang dibikin lewat Perda No. 08 Tahun 2003.

Sebab di RTRWP itu ditetapkan bahwa areal Non Kawasan Hutan berupa Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Pemukiman dan Penggunaan lainnya (KPPL) seluas 4.709.159 hektar atau setara dengan 30,76 % total luas daratan Kalteng tadi.

"Alhasil, sisa dari yang 17% tadi --- 2.136.742 hektar --- dianggap sebagai keterlanjuran penggunaan fungsi kawasan hutan," cerita anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalteng, Agustin Teras Narang dalam webinar Tata Ruang Kalteng yang ditaja oleh Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) Kamis (15/4).

Sejak nongolnya SK Menhut tadi kata bekas Gubernur Kalteng itu, masalah tata ruang di Kalteng menjadi semakin rumit dan sangat mengganggu ragam agenda pembangunan.

Sederet kebijakan sebelumnya, termasuk kehadiran transmigran di Kalteng ikut terdampak lantaran warga tak punya kepastian hukum atas kepemilikan lahannya yang diputuskan oleh otoritas kehutanan sebagai kawasan hutan.

Meski didera oleh aturan sepihak itu, Kalteng masih tetap berusaha memperjuangkan nasibnya dengan cara-cara yang elegan.

Misalnya merekomendasikan ijin penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Menteri Kehutanan untuk diberikan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan.

Termasuk juga memberikan rekomendasi pendirian Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Kalteng untuk mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan di Kalteng.

Pemprov Kalteng juga menjalin kerjasama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kepresidenan untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan dan penataan perijinan di Kabupaten Barito Selatan, Kapuas dan Kotawaringin Timur.

Pada 2015 kata lelaki 65 tahun ini, Kalteng mengeluarkan Perda no 05 tahun 2015 tentang RTRW Kalteng.

Hanya saja, klaim kawasan hutan tadi tetap saja membayang bayangi RTRW itu. Buktinya masih ada wilayah sekitar 785 desa dan kelurahan masuk dalam klaim kawasan hutan.

Termasuklah infrastruktur jalan nasional 858 kilometer (ini setara dengan 42% dari total jalan nasional), jalan provinsi 432 kilometer atau 34% dari total jalan provinsi yang ada.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 204.575,17 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 1.376.873,80 hektar juga menjadi korban klaim kawasan hutan tadi.

Yang pasti kata ayah 3 anak ini, persoalan tata ruang di Kalteng masih menyisakan banyak persoalan.

Banyak kantor pemerintahan, termasuk pemerintahan desa, lahan masyarakat, terpasung oleh klaim kawasan hutan tadi.

"Untuk itu, penyesuaian terhadap kondisi terkini tata ruang Kalteng teramat sangat mendesak dilakukan biar tidak menyandera dan memasung upaya perwujudan kesejahteraan dan keadilan masyarakat," katanya.

Isu perlindungan kepentingan masyarakat Adat yang selama ini berada di dalam klaim kawasan hutan kata Teras Narang, sangat perlu mendapatkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hukum.

"Ini sangat penting sebab masyarakat Adat juga musti dilibatkan menjaga hutan Kalteng sebagai paru-paru dunia," ujarnya.

Biar itu kesampaian kata Teras Narang, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, legislator, senator dan pemangku kepentingan, musti segera memperbaharui Tata Ruang Kesepakatan (TRK).

"Saya sangat setuju dengan TRK yang diusulkan oleh RJR," katanya.

Sebab dengan pembaharuan itu, tentu akan menghadirkan payung hukum, Perda RTRWP/K baru yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Apalagi sekarang di Kalteng ada Proyek Strategis Nasional (PSN); Sustainable Food Estate dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan. Ini semua akan berdampak pada seluruh kawasan. Jadi, kKepastian hukum perlu segera ditegakkan demi menjamin hadirnya keadilan dan percepatan pembangunan di Kalteng maupun nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Riset Kebijakan dan Advokasi RJR, Dr. Petrus Gunarso menyebut, Presiden Joko Widodo musti segera mengambil langkah bijak menyelesaikan persoalan Kalteng dalam sisa pemerintahan 4 tahun ke depan.

Upaya ini untuk meninggalkan legacy Kerimbawanan yang berpikir secara luas, integrative, menghargai keragaman dan selalu bertujuan mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

"TRK harus terwujud secepatnya: tujuannya adalah agar sisa waktu 4 tahun ke depan dapat menjadi pola atau model penyelesaian tata ruang yang memiliki semangat kebersamaan dan dilandasi dengan kesepakatan," kata pakar kehutanan Universitas Gadjah Mada ini.

"Penyelesaian untuk Kalteng akan menjadi Jurisprudensi penyelesaian masalah serupa di seluruh NKRI," tegasnya.


Abdul Aziz

483