Home Hukum Pertama di Indonesia, Perda Pencegahan Perkawinan Anak NTB

Pertama di Indonesia, Perda Pencegahan Perkawinan Anak NTB

Lombok Utara, Gatra.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyambut baik Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perkawinan anak yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada 29 Januari 2021 lalu. Perda tersebut sekaligus menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak..

 

"Kami sangat bersyukur bahwa di NTB sudah memliliki Perda tentang pencegahan perkawinan anak. Tentu kami berharap bahwa perda ini tidak hanya menjadi dokumen tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak," kata Menteri di Lombok Utara, Kamis (15/4).

Saat peresmian Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 (Nina Bayan), Lombok Utara, Menteri menambahkan, perkawinan pada anak memiliki dampak yang cukup luas. terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah tingkat kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan. Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.

"Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh dari seluruh pihak. Oleh karenanya, melalui peresmian Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 ini, kata menteri, diharapkan bisa menjadi media komunikasi edukasi bagi masyarakat dalam mensosialisasikan bagaiaman bahayanya pernikaha anak usia dini. Sebab, masalah pernikahan anak usia dini di Provinsi NTB, salah satunya di kabupaten Lombok Utara masih cukup banyak. Radio ini juga diharapkan jadi penerang bagi ibu-ibu dalam mewujudkan berbagai potensi perempuan untuk berkontribusi membangun desa dan daerah," ungkapnya.

Menteri menandaskan, perempuan dan anak merupakan kekuatan.yang sangat luar biasa untuk dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Sebab, Jumlah populasi penduduk di Indonesia 50 persennya adalah perempuan. Sedangkan populasi anak merupakan sepertiga dari populasi penduduk Indonesia. Karena mereka adalah SDM yang harus diberdayakan dan dilindungi.

Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu menyatakan, bahwa perkawinan anak di bawah umur masih cukup tinggi di Kabupaten Lombok Utara. Tentu hal ini, menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya. Salah satunya adalah hadirnya Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi oleh pemerimtah Provinsi NTB.

"Mudah-mudahan dengan adanya perda tersebut dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini. Karena dalam perda itu ada sanksi bagi anak yang kawin maupun yang mengawinkan," jelas bupati. Dengan diresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau "Nina Bayan" ini dapat menjadi wadah sekaligus media edukasi perempuan dalam memberikan pemahaman tentang bahayanya pernikahan anak usia dini,” ujar Bupati.

Sebagaimana diketahui, dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.

Radio Sekolah Perempuan itu merupakan inisiasi dan kerja sama antara Institut Perkumpulan Lingkaran Pendidikan Alternatif Untuk Perempuan (Kapal Perempuan), Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) dan oraganisasi perempuam lainnya.

1555