Home Hukum Parpol Korban Ketidakjujuran Orient

Parpol Korban Ketidakjujuran Orient

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati 01 Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke-Yahanis Yly Kale, Adhitya Nasution, berpandangan bahwa partai politik (parpol) pengusung Orient Patriot Riwu Kore merupakan korban ketidakjujuran Orient.

Adhitya mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak KJRI Amerika Serikat (AS) pun mengalami hal serupa mengenai penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Dengan demikian, lanjut Adhitya pada Jumat (16/4), terdapat rangkaian kebohongan yang ditutupi oleh Orient dalam proses pendaftaran sebagai calon bupati Sabu Raijua, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon perselisihan hasil Pilkada kabupaten ini.

Pada persidangan beberapa waktu lalu, MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui merupakan warga negara (WN) AS dan mendiskualifikasi Orient dan pasangannya, Thobias Uly, dari Pilkada Sabu Raijua 23 Januari 2020.

Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Orient Kore-Thobias dan mendiskualifikasinya dari Pilkada Sabu Raijua. (GATRA/Adi Wijaya)

Beberapa petinggi Partai politik (Parpol) sempat menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyelidiki dan bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam memverifikasi bakal calon bupati.

"Baik PDI-P, Gerindra maupun Demokrat selaku partai pengusung harus legowo dan menghormati keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly. Mereka juga sebenarnya menjadi korban ketidakjujuran Orient," katanya.

Menurut Adhitya, yang paling dirugikan dalam persoalan ini adalah para pemilih yang tidak mengetahui status kewarganegaraan Orient. Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak di Indonesia dalam menentukan calon kepala daerah.

"Saya rasa masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua juga akan berfikiran sama dengan kami sebagai pemohon bahwa tidak boleh seorang berkewarganegaraan asing memimpin di Sabu Raijua," katanya.

152