Home Hukum Merasa Tak Adil, Termohon akan Adukan Majelis ke KY

Merasa Tak Adil, Termohon akan Adukan Majelis ke KY

Jakarta, Gatra.com – Perkara sengkata Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur PT Pelayaran Payung Samudra (PT PPS) dengan kreditur PT Sankyu Indonesia Internasional (PT SII) dan SMFL Leasing Indonesia bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta.

Sesuai SIPP Pengadilan Niaga Jakarta, agenda persidangan pada Jumat (16/4), adalah proposal perdamaian. Persidangan perkara Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga Jkt. Pst, ini berjalan tertutup.

Dalam perkara ini, PT SII selaku pemohon dan PT PPS selaku termohon. Dalam permohonannya, di antaranya pemohon meminta agar majelis mengabulkan seluruh permohonan PKPU dan menetapkan PKPU sementara kepada termohon maksimal 45 hari.

"Menghukum termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian permohonan pemohon.

Adapun hasil sidang pada Jumat (16/4) yang digelar secara tertutup, berakhir buntu (deadlock). Pihak termohon menilai persidangan hari ini tidak adil karena pemohon memaksakan kehendak, bahkan menaikkan nilai gugatan dari US$1,3 juta menjadi lebih dari US$3 juta.

Mulia dari pihak termohon usai sidang mengatakan, pemohon seolah tidak memberikan opsi karena meminta majelis hakim PKPU melakukan voting serta manaikkan nilai gugatan. Pihaknya akan mengadukan masalah ini kepada pihak kepolisian.

Selain itu, termohon juga akan mengadukan majelis hakim yang terdiri dari Agung, Tuty, dan Bambang ke Komisi Yudisial (KY). "Karena majelis hakim dalam putusannya tidak mencerminkan keadilan dan melanggar hukum," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum debitur termohon Mulia,Salim Halim, berpendapat bahwa perkara ini bukan PKPU, melainkan sengketa bisnis. "Ini bukan utang piutang, ini sengketa bisnis," ujarnya.

Menurut Salim, SII justru melanggar janji. Pasalnya, sesuai kesepakatan awal kontrak sewa menyewa kapal selama 5? tahun. Jika kontrak putus di tengah jalan, maka ada kompensasi yang harus ditunaikan kepada pihak penyedia kapal.

Salim melanjutkan, saat kontrak baru berlangsung 2 tahun, pemohon mengajukan gugatan dengan mengajak Leasing sebagai partnernya.

381