Home Ekonomi Kemenkeu Terapkan Keringanan Pembayaran Utang

Kemenkeu Terapkan Keringanan Pembayaran Utang

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjelaskan aturan keringanan pembayaran utang melalui skema Crash Program sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 ini terkait Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Ronald menambahkan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk para debitur kelas kakap.

"Apakah debitur kelas kakap akan terima program serupa? Jawabannya pemerintah akan menempuh pendekatan yang berbeda," ungkap Rionald dalam diskusi yang digelar secara virtual, Senin, (19/04).

Dia mengatakan bahwa program keringanan penyelesaian piutang negara dalam Crash Program hanya diperuntukan untuk debitur UMKM sampai dengan Rp5 miliar, debitur KPR rumah sederhana dan sangat sederhana sampai dengan RP100 juta serta debitur umum sampai dengan Rp1 miliar.

Ronald memaparkan bahwa setidaknya ada sekitar 36 ribu debitur yang dapat memanfaatkan skema Crash Program. Dari jumlah itu terdapat 11.530 pasien rumah sakit dan 2.134 mahasiswa yang menunggak biaya kuliah. Kelompok ini masuk dalam skala prioritas Pemerintah.

"Dua kelompok ini harus mendapatkan perhatian khusus karena dua alasan, yaitu karena jumlah debitur banyak dan merupakan kelompok masyarakat yang perlu dapat perlindungan lebih dari pemerintah," ujar Ronald.

Kemudian, kelompok penerima manfaat Crash Program lainnya berpotensi datang dari 4.524 debitur yang menunggak membayar royalti, 1.603 debitur yang menunggak membayar layanan bea dan cukai, 922 debitur yang menunggak membayar layanan telekomunikasi, dan 8.636 debitur eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Sementara itu, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kemenkeu, Lukman Effendi menjelaskan terdapat dua mekanisme keringanan utang yang diterapkan.

Pertama, bagi debitur dengan jaminan berupa tanah bangunan. Debitur tersebut diberikan diskon pembayaran bunga, denda, dan ongkos sampai 100 persen. Lalu pokok utang dikurangi 35 persen. Lalu, bila debitur membayar utangnya sebelum Juni 2021, maka diberikan diskon tambahan keringanan pokok utang sebesar 50 persen, untuk pembayaran Juli-September 2021 diberikan tambahan diskon 30 persen, dan Oktober-Desember 2021 diberikan tambahan diskon 20 persen.

Mekanisme kedua, untuk debitur yang memiliki utang ke negara tanpa jaminan tanah bangunan diberikan diskon bunga, denda, dan ongkos 100 persen dan diskon pokok utang 60 persen. 

Kelompok debitur ini yang membayar sampai Juni diberikan tambahan keringanan pokok utang sebesar 50 persen, untuk pembayaran Juli-September 2021 tambahan diskon 30 persen, dan Oktober-Desember tambahan diskonnya sebesar 20 persen.

5972