Home Ekonomi Kemenaker Bentuk Posko THR 2021

Kemenaker Bentuk Posko THR 2021

Jakarta, Gatra.com -  Kementerian Ketenagakerjaan  bentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Dibentuknya Posko THR bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, di Jakarta, Senin (19/4).

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang berada di dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.  Tim pemantau ini  bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan.

Posko THR 2021 hadir tidak hanya di pusat saja, melainkan juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini  dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ida berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Selain itu, Ida meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021. Hal ini berkaitan dengan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 202.

Dalam edaran tersebut, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran. Meski begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni dengan membayar maksimal H-1 lebaran.

"Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran," ucap Ida

101