Home Hukum Demokrat Polisikan Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

Demokrat Polisikan Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

Jakarta, Gatra.com - Partai Demokrat (PD) melaporkan 9 kuasa hukum kubu Moeldoko ke kepolisian. Hal tersebut buntut pencatutan nama Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda oleh kubu Moeldoko
 
''Jadi 9 advokat itu mencatut nama Jefri untuk menggugat DPP Partai Demokrat, padahal dia tak pernah memberikan tanda tangan. Dugaan pemalsuan surat, kita laporkan ke Polda Metro Jaya,'' ujar Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangannya, Selasa (20/4).
 
Sembilan  orang yang dilaporkan yakni Makarius Nggiri, Antonius Wangge, Yustian Dewi, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius Djako, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Sufyadi
 
Menurut Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menyatakan bahwa 9 orang tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara karena memalsukan tanda tangan orang lain. Dia pun mengatakan sudah melaporkan pada minggu (18/4) lalu dengan nomor laporan polisi TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ
 
''Sembilan orang itu memalsukan tanda tangan pelapor untuk mengajukan gugatan melawan DPP PD. Itu ancaman pidananya 6 tahun penjara. Sudah kita laporkan kemarin, hari Minggu 18 April 2021,'' ujarnya.
 
Pelaporan PD kubu Agus Harimurti Yudhoyono ini merupakan yang kedua setelah beberawa waktu lalu menggugat salah seorang pihak Moledoko yakni Jhoni Allen sebanyak Rp230 Miliar. 

 

584