Home Hukum Dua Masalah Utama Pekerja Media

Dua Masalah Utama Pekerja Media

Jakarta, Gatra.com – Anggota Majelis Etik (ME) Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan mengatakan ada dua masalah utama yang dihadapi pekerja media. Kedua hal itu ialah hubungan ketenagakerjaan dan standar pengupahan.

Adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengakibatkan durasi kontrak kerja, yang sebelumnya maksimal 3 tahun diperpanjang menjadi 5 tahun. Menurutnya, hal ini banyak merugikan kaum pekerja.

"Selama ini kan, kalau hampir 3 tahun, banyak perusahaan menyiasatinya dengan PHK beberapa hari sebelum kontrak habis, kemudian direkrut lagi. Kalau begitu terus dia tidak berhak pesangon karena statusnya kontrak. Selama ini [aturan] yang 3 tahun saja kami kritik, sekarang malah diperpanjang jadi 5 tahun," terangnya dalam diskusi virtual yang diadakan Koperasi Karyawan Gatra (KKG), Senin (19/4).

Masalah besar lainnya, kata Abdul, banyak startup media yang berpotensi menggaji rendah pekerja media dengan dalih berstatus UMKM. Sebab, UU Cipta Kerja membuat aturan baru mengenai penggajian di UMKM.

"Ketentuannya yaitu bahwa penggajian di UMKM itu diserahkan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Nah bisa saja dalih ini dipakai agar penggajiannya tidak mengikuti ketentuan UMP dan UMK," katanya.

Oleh sebab itu, AJI terus mengampanyekan upah layak. Kampanye ini bertujuan untuk mendorong perubahan cara pikir di kalangan pekerja media, agar pembuatan struktur penggajian bukan hanya pakai patokan UMP.

"Sebab, kalau cuma pakai UMP pasti angkanya selalu rendah. Jadi perubahan mindset itu yang kami dorong supaya pakailah upah layak. Upah minimum kan standar untuk lajang jadi terlalu rendah untuk kita," tambahnya.

UU Cipta Kerja sempat menghadapi penolakan besar dari pekerja, aktivis, dan mahasiswa. Abdul berpendapat, semangat utama UU Cipta Kerja memang lebih banyak didorong untuk memudahkan dunia usaha. Karena itu, beberapa aturan yang menguntungkan pengusaha dibuat untuk mendorong investasi.


 

204