Home Ekonomi Menteri Pariwisata Ungkap Syarat Travel Bubble

Menteri Pariwisata Ungkap Syarat Travel Bubble

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebutkan empat syarat sebelum gelembung perjalanan (travel bubble) bisa dilaksanakan. Gelembung perjalanan atau travel bubble adalah persetujuan bilateral di antara dua negara untuk mengizinkan perjalanan bisnis atau pelancong wisata secara bilateral dengan tetap patuh pada protokol kesehatan yang ketat selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Sandiaga, dengan pandemi yang terkontrol, gelembung perjalanan bisa dilaksanakan. Dengan demikian, area-area destinasi yang tergolong sebagai zona berisiko rendah penularan diperbolehkan membuka areanya bagi pelancong. Meski demikian, area tersebut masih tetap wajib untuk menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan.

“Pertama, kita harus fokus untuk melawan pandemi,” ujar Sandiaga dalam Diplomatic Forum dengan tema Travel Bubble, an Effort to Recover Economy yang digelar secara daring pada Selasa, (20/4). “Kita harus melandaikan kurva,” tambahnya.

Menurutnya, kasus Covid-19 yang menurun harus menjadi prasyarat yang utama. Kabar baiknya, menurut keterangan Sandiaga, kasus aktif harian Indonesia berada di kisaran angka 4.000-5.000 pada tingkat nasional, lebih baik dari yang sebelumnya mencapai 13.000-14.000 per hari.

Sandiaga juga mengklaim kalau prosentase penggunaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 juga sudah berada pada level yang bisa dikendalikan.

Prasyarat kedua yang tak kalah penting adalah program vaksinasi yang berjalan lancar tanpa hambatan. “Di zona prioritas kita mencoba menggapai 70% vaksinasi. Untuk Bali kita menargetkan vaksinasi untuk 20 juta orang pada bulan Juli,” ujar Sandiaga.

Prasyarat ketiga yang harus dipenuhi oleh area-area destinasi wisata adalah konsep CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability). “Dari awal sampai akhir. Dari ketika Anda mendarat sampa Anda berangkat lagi. Ini menjamin implementasi protokol kesehatan pada bisnis di zona aman untuk melancong, tak hanya di area destinasi tetapi juga selama di transportasi,” jelas Sandiaga.

Kemudian prasayarat yang terakhir adalah kesiapan area destinasi wisata dan industri. Kesiapan tersebut meliputi ketersediaan fasilitas testing, tracing, perawatan, aturan penggunaan masker, ruang untuk menjaga jarak, dan pembersih untuk mencuci tangan.


 

384