Home Hukum Hore! Gaji ke-14 Cair, Pemkab Transfer Rp35,8 Miliar ke ASN

Hore! Gaji ke-14 Cair, Pemkab Transfer Rp35,8 Miliar ke ASN

Sukoharjo, Gatra.com- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pusat telah meminta Kementerian Keuangan agar mencairkan THR abdi negara pada H-10 Idul Fitri.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait kapan pencairan. Apakah H-10 atau H-7, dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021. "Saat ini belum tau kapan akan dicairkan, karena kami harus menunggu Juknis dari Kementerian," katanya Selasa (20/4).

Namun, disampaikan Richard, anggaran tersebut sudah dipersiapkan dan siap dikirim ke kantong para PNS. "Untuk THR, Pemkab telah mengalokasikan anggaran Rp35,8 miliar. Ini gaji pokok tunjangan tanpa potongan," ucapnya.

Richard menyebut, jumlah anggaran THR ASN tahun ini diketahui meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana untuk tahun lalu senilai Rp 21 miliar. 

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut lantaran ada tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berjumlah 169 orang. Lalu sekitar 40 ASN eselon ll dan sebanyak 45 anggota DPRD Sukoharjo tahun lalu juga tidak menerima gaji ke-14. 

Selain itu, untuk gaji ke 14 tahun lalu juga tanpa ada tambahan penghasilan pegawai (TPP) lantaran digunakan untuk membiayai penanganan Covid-19. Namun untuk tahun ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat, termasuk kapan THR tersebut diberikan. "Sementara ini semua ASN kita anggarkan, tapi teknisnya bagaimana kita masih menunggu dari kementerian, apakah ada perubahan seperti tahun lalu atau tidak," tandasnya.

13708