Home Milenial Kadisnaker: H-7 THR Wajib Dibayarkan

Kadisnaker: H-7 THR Wajib Dibayarkan

Indragiri Hulu, Gatra.com- Kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menegaskan agar perusahaan swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021, tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. "Tepatnya H-7 semua perusahaan yang ada di Inhu ini, kita minta agar segera membayarkan THR kepada para karyawan mereka," ujar Kadisnaker Inhu, Endang Mulyawan saat dihubungi Gatra.com, Rabu (21/4).

Endang menyebut, tunjangan keagamaan non upah itu wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2021 dan peraturan nomor 6 tahun 2016.

Hanya saja jika nanti perusahaan ada yang tidak mampu membayarkan THR kepada tiap karyawan jelang H-7 yang telah ditentukan, Pemkab Inhu memberikan toleransi dalam artian memberikan sedikit tambahan waktu jelang perayaan idul fitri. "Yang penting ada pemberitahuan dari perusahaan perihal keterlambatan pembayaran THR dan perihal aturannya juga sudah diatur," tegasnya.

Lebih lanjut Endang menjelaskan, selain akan menyurati seluruh Perusahaan tentang deadline bayaran THR, Disnaker Trans Pemkab Inhu akan membuat Posko pengaduan. "Posko pengaduan juga akan kita buat. Lokasinya di Sekretariat Disnaker," tuturnya.  

268