Home Hukum Penyidik KPK dari Polri Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Penyidik KPK dari Polri Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK yang berasal dari kepolisian diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,5 miliar. 

Hal itu dimaksudkan untuk bisa menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatornagan Panggabean pada wartawan, Rabu (21/4).

Sebelumnya setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi tersebut.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," jelas Ali.
 

110

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR