Home Gaya Hidup Dishub Tak Mau Ribet, Usulkan Lelang Parkir

Dishub Tak Mau Ribet, Usulkan Lelang Parkir

Karanganyar, Gatra.com- Tak mau dipusingkan dengan penagihan setoran retribusi parkir, Dinas Perhubungan Karanganyar mengusulkan sistem lelang pengelolaan zona. Dengan sistem itu, Dishub tinggal menerima setoran tanpa perlu menagih langsung ke juru parkir (jukir).

"Saya cenderung setuju jika parkir dilelangkan. Itu lebih efektif. Pemenang lelang bertugas menarik setoran retribusi, baru kemudian diserahkan ke dishub. Nilainya sesuai kesepakatan lelang," kata Kepala Dinas Perhubungan Karanganyar, Sri Suboko di hadapan jukir yang mengikuti sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum) di Matesih, Karanganyar, Jateng, Rabu (21/4).

Sri mengatakan, selama ini retribusi jasa parkir ditarik secara langsung oleh petugas Dishub ke jukir. Zona parkir A dan B dikelola atas nama perseorangan. Zona tersebut di Jalan Lawu sepanjang ruas kota. Sedangkan jika parkir dilelangkan, pengelolanya perusahaan berbadan hukum. Area parkir yang dikerjasamakan berada di tepi jalan raya.

Ia mengatakan petugas pemungut retribusi parkir sering bersinggungan dengan jukir. Mulai dari permintaan tempo membayar sampai menawar besaran setoran. Padahal kewajiban tiap jukir sudah dicatat dalam SK kerjasama. "Sering juga saat ditagih, jukir enggak ada entah kemana. Ada yang nunggak bayar dan sebagainya," katanya.

Namun dengan sistem lelang, Dishub tak perlu lagi menagih dan berbenturan dengan jukir. Dishub tinggal menerima setoran dari pemenang lelang. Mitra perusahaan itulah yang menagih secara langsung ke jukir.

Pada tahun 2020, Dishub berhasil mengumpulkan retribusi parkir Rp500 juta dari target Rp475 juta.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Rohadi Widodo meminta jukir bernegosiasi dengan koordinator retribusi parkir perihal kesulitan setoran. Ia tak menampik pandemi Covid-19 menjadi pemicu sepinya aktivitas di area CBD (central bussiness distric). 

1766