Home Info Kemenhan Menhan Prabowo Perpanjangan Kesepakatan JKN untuk TNI

Menhan Prabowo Perpanjangan Kesepakatan JKN untuk TNI

Jakarta, Gatra.com- Menteri Pertahanan(Menhan) RI Prabowo Subianto menandatangani kesepakatan Perpanjangan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Tentara Nasional Indonesia dan Lingkungan Kementerian Pertahanan. Penandatanganan ini dilakukan bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., pada Rabu (21/4).

Sebelumnya, Kesepakatan Bersama antara Kemhan Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dilakukan pada 8 Maret 2018 silam dan akan berakhir pada 7 Maret 2021.

Kesepakatan Bersama yang tervaru ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Pedoman Kerja dan Perjanjian Kerjasama di tingkat Mabes TNI, Mabes Angkatan dan di level teknis pada Fasilitas kesehatan Kemhan maupun TNI.

Untuk diketahui, sejak tanggal 1 Januari 2014, semua Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik pemerintah termasuk Faskes Kemhan dan TNI, wajib menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang merupakan penyelenggara JKN, yang mengacu pada regulasi-regulasi terkait JKN yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 200, pelayanan kesehatan di lingkungan TNI dan Kemhan sendiri adalah bagian dari Program Kesejahteraan Prajurit TNI beserta keluarganya. Hal ini menjadi prioritas pimpinan Kemhan dan TNI guna menjamin terlaksananya tugas-tugas prajurit dengan baik.

Dalam UU tersebut tercantum bahwa negara menjamin rawatan kesehatan bagi prajurit TNI beserta keluarganya dan purnawirawan TNI beserta istri atau suami yang sah sebelum purna tugas, secara paripurna.

Rencananya, pada waktu dekat, Kesepakatan Bersama ini akan ditindak-lanjuti dengan penyusunan Pedoman Kerja dan Perjanjian Kerjasama lebih lanjut di tingkat Mabes TNI, Mabes Angkatan dan di level teknis pada Faskes Kemhan dan TNI.

370