Home Ekonomi 112 Rumah Makan Ajukan Permohonan Buka Selama Ramadan

112 Rumah Makan Ajukan Permohonan Buka Selama Ramadan

Pekanbaru, Gatra.com - Sebanyak 112 rumah makan mengajukan permohonan untuk bisa buka selama Ramadan di kota Pekanbaru.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Ridianto, rumah makan yang mengajukan permohonan tersebut buka dari pagi sampai malam.

"Sekarang ini total ada 112 rumah makan yang memasukkan permohonan untuk membuka dari jam 7 pagi sampai jam 9 malam (21.00 WIB)," kata Quarte, Jum'at (23/4).

Jelas dia, rumah makan yang diberi izin buka selama Ramadan merupakan restoran atau rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam. Dalam mengeluarkan izin semacam itu, DPM PTSP mewajibkan sejumlah syarat.

"Salah satunya syarat NIB atau nomor induk berusaha. Permohonan izin kita buka setiap hari pada jam kerja. Pelaku usaha kita anjurkan melayani take away," urainya

Diketahui, Kota Pekanbaru memiliki jumlah penduduk sebanyak 980 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut 84 persen diantaranya beragama Islam, sisanya non muslim.

Adapun sektor kuliner termasuk sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) bagi kota Pekanbaru. Namun, pandemi Covid-19 telah membuat PAD dari sektor ini mengkeret.

Sebagai gambaran, jika realisasi pajak restoran pada awal tahun 2020 mencapai Rp11 miliar. Angka tersebut seret pada pertengahan tahun ke level Rp4,8 miliar. Kemudian turun lagi menjadi Rp2 miliar dan terakhir berada di angka Rp1 miliar lebih per bulan.

Sektor kuliner juga menyerap 25 persen pasokan bahan pangan kota Pekanbaru.

 

54