Home Gaya Hidup Biaya Zakat Fitrah, MUI: Beras Kualitas Tertinggi 57 Ribu

Biaya Zakat Fitrah, MUI: Beras Kualitas Tertinggi 57 Ribu

Batanghari, Gatra.com- Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari resmi mengumumkan ketentuan zakat fitrah bagi masyarakat dalam wilayah daerah ini.
 
Besaran zakat fitrah tertuang dalam keputusan Nomor: 451/2501/IV/Umum/2021, Nomor: B.0974/Kk.05.2/6/BA.00/IV/2021 dan Nomor: B.022/DP.K/MUI-BTH/03/IV/2021 tentang Ketentuan Zakat Fitrah 1442 H/2021 M.
 
Ada empat poin tertulis dalam selebaran yang diteken dan berstempel Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, Kepala Kantor Kemenag Batanghari Al Jufri dan Ketua MUI Batanghari KH. Zaharuddin AK tanggal 21 April M/09 Ramadan 1442 H.
 
Poin pertama, bagi yang bermazhab kepada Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Maliki, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah bahan makanan pokok (beras) yang di makan sehari-hari sebanyak 1 sya' (1 gantang atau 2,5 kg) per jiwa, dan tidak syah ditukar dengan nilai yang lain atau dengan uang.
 
Poin kedua, bagi yang bermazhab kepada Imam Hanafi besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika dengan beras yaitu 3,8 kg dan boleh dengan nilai tukar uang (Qiymah) dengan rincian sebagai berikut; Beras kualitas tertinggi sebesar Rp57.000 per jiwa, beras kualitas sedang sebesar Rp46.000 per jiwa dan beras kualitas rendah sebesar Rp38.000 per jiwa.
 
Poin ketiga, penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masjid dan musala dalam wilayah desa atau kelurahan masing-masing.
 
Poin keempat, penyaluran zakat fitrah mengacu kepada hasil Muzakarah Ulama IV MUI Kabupaten Batanghari tahun 2019 tentang pembagian zakat fitrah per Ashnaf. "Penyalurannya harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Batanghari," kata Ketua MUI Batanghari Zaharuddin AK kepada awak media, Kamis (22/4).
 
Ia berujar terdapat 319 masjid tersebar di wilayah Batanghari. Wajib zakat bisa membayar lebih awal, sehingga distribusi ke penerima zakat bisa lebih cepat dilakukan. "Supaya mereka bisa memenuhi keperluan disaat lebaran nanti atau pun keperluan sehari-hari," ucapnya.
421