Home Hukum Polisi Diminta Segera Usut Dugaan Malpraktik

Polisi Diminta Segera Usut Dugaan Malpraktik

Jakarta, Gatra.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Raplan Sianturi dan Erni Marsaulina melaporkan dugan malpraktik salah satu rumah sakit terhadap putranya, Samuel Reven, kepada Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka mengharapkan polisi segera menindaklanjuti.

Erni pada Jumat (24/4), menyampaikan, pihaknya telah melaporkan dugaan malpraktik itu kepada Reskrimsus Polda Jateng dengan Nomor STPA/46/I/2021/Reskrimsus pada 25 Januari 2021.

"Laporan kepada pihak kepolisian tersebut dilayangkan karena tiga kali diundang pertemuan ke rumah sakit, tidak ada respons yang baik ke kami," ujarnya.

Namun, lanjut Erni, hingga saat ini pihaknya belum menerima kepastian soal hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak RS tersebut. "Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan, tetapi sampai kapan? Sejak laporan kami layangkan sudah nyaris empat bulan ini," ujarnya.

Ia mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian menyampaika bahwa belum menemukan tindak pidana atas dugaan malpraktik yang diadukan. Pihak kepolisian kembali menyelidiki setelah pihaknya menyampaikan pasal-pasal yang diduga dilanggar. "Kok lucu polisi minta pasal-pasal berkaitan kasus ini dari kami," ujarnya.

Erni menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan terjadi malpraktik karena merasa ada kejanggalan atas perawatan anak pertamanya itu. Sebab, sampai saat ini, pihaknya masih belum mengetahui penyakit yang diderita Samuel.

"Kami tidak dikasih rekam medis, tapi kami hanya dikasih resume. Resume itu dua kali kami terima, lucunya resume pertama dengan kedua berbeda," ungkapnya.

Menurutnya, Samuel selama empat hari berada di ruang isolasi Covid-19. Padahal, hasil swabnya negatif. Ia dan suami tidak bisa melihat kondisi Samuel hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. "Di surat kematiannya penyakit tidak menular," katanya.

Raplan menambahkan, pihaknya hanya menuntut kejujuran, kebenaran dan keadilan dari pihak rumah sakit, soal penyakit yang diderita mendiang serta meninggalnya pukul berapa. "Kami curiga meninggalnya apakah sudah setengah jam atau 45 menit kejadian, baru kami dikabarin anak kami meninggal," kata Raplan.

Sementara itu, Ketua LBH Kesehatan, Iskandar Sitorus, meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti aduan ini secara profesional seperti program presisi yang dicanangkan ?Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saya nilai jika proses penyelidikan oleh polisi Polda Jateng sejak aduan itu dilayangkan tidak ditangani secara cepat dan profesional akan menjadi preseden buruk atas program presisi Pak Kapolri," katanya.

Iskandar menilik dari kejadian yang dialami Samuel diduga sebagai korban dari rumah sakit itu saat pasien masuk ke rumah sakit dengan berbagai dugaan jenis penyakit itu idealnya pendataan penyakit pasien di dahului oleh administrasi.

"Administrasi lalu mengarahkan pasien untuk diperiksa, umumnya dilakukan oleh dokter di ruangan perawat utama atau pintu utama atau ruangan utama, itu jika memang pasien tidak kritis," katanya.

Menurutnya, penanganan pasien, termasuk obat, perawatan, dan tindakan medik harus terurai lengkap dalam medical record pasien. "Semua medical record itu tercatat, terurai dengan baik dilakukan bukan hanya oleh satu orang, Itu mudah mendeteksinya," kata dia.

Selain itu, tindakan terhadap tubuh pasien juga harus mendapat persetujuan dari pihak keluarga. "Yang lebih ideal adalah persetujuan dilakukan oleh pihak keluarga yang tidak ikut dalam konteks sakit, yang bisa secara rasional melihat si pasien sakit," katanya.

341