Home Politik Serahkan LPJ, Pilkada Kota Solok 2020 Habiskan Dana Rp9,2 M

Serahkan LPJ, Pilkada Kota Solok 2020 Habiskan Dana Rp9,2 M

Solok, Gatra.com – Usai penetapan Wali Kota Solok dan Wakil Wali Kota Solok periode 2021-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 2020. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh langsung Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil kepada Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar di ruang rapat Bappeda Kota Solok, Jumat (21/4). 

Asraf mengatakan laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Kota Solok dengan KPU Kota Solok.

Baca Juga: Suhu Politik Meningkat, PSU 25 TPS Dikawal 7 Pleton Aparat

"Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tulisnya dilansir laman Facebook Prokomp Kota Solok.

Mengacu pada laporan diketahui bahwa untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di kota Solok, KPU menerima dana hibah dari pemerintah Kota Solok sebesar Rp9.255.000.000. 

Dalam penggunaannya, anggaran tersebut terserap 85,22% atau sekitar Rp7.886.934.124. Dana hibah tersisa mencapai Rp1.368.065.876 atau setara 14,78%.

Baca Juga: Heboh Data Pemilih PSU Ditutupi, Ini Alasan KPU

Sisa dana hibah Pilkada Solok 2020 akan dikembalikan ke kas daerah Kota Solok melalui proses dan mekanisme yang berlaku. "Dengan telah diserahkannya LPJ dana hibah Pilkada, maka seluruh proses dan tahapan dalam Pilkada Solok 2020 sudah selesai secara keseluruhan," jelas Asraf.

Sementara itu, Wako Solok menyampaikan apresiasi kepada KPU yang telah menjalankan amanah konstitusi untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di Kota Solok.

"Alhamdulillah, KPU kota Solok telah melaksanakan seluruh rangkaian Pilkada dengan baik, aman, dan lancar," tutupnya.
 

202