Home Hukum Bentrokan Quarry, Peradi: Utamakan Pendekatan Persuasif

Bentrokan Quarry, Peradi: Utamakan Pendekatan Persuasif

Jakarta, Gatra.com – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan prihatin atas insiden bentrokan antara warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), dengan aparat TNI dan Polri pada hari Jumat (23/4), terkait pengadaan lahan quarry untuk galian batu andesit pembangunan Bendungan Bener.

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihantoro, di Jakarta, Sabtu (24/4), menyatakan bahwa Peradi juga menyayangkan bentrokan terkait pembangunan bendungan yang berada di Purworejo tersebut.

"DPN Peradi mengimbau agar semua proses dan tahapan pengadaan tanah harus dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, lanjut Dwiyanto, prosesnya harus tranparan dan melibatkan partisipasi warga dengan mengedepankan proses dialogis agar tidak terjadi peristiwa bentrokan atau kekerasan yang merugikan warga masyarakat.

Menurutnya, pemerintah saat ini memang sedang giat melakukan pembangunan di berbagai tempat. Proses pembangunan itu harus didukung penuh demi kemajuan negara dan maanfaat yang akan dirasakan rakyat. Namun demikian, hendaknya seluruh proses dialkukan dengan adil dan benar sesuai ketentuan.

"Patut dipertanyakan dan perlu didalami oleh kementerian terkait, mengapa terjadi kekerasan dalam proses pembangunan Bendungan Bener, Pruworejo ini," ujarnya.

DPN Peradi mempertanyakan hal tersebut, karena hal ini tidak seperti dalam pembangunan ribuan kilometer jalan Tol Trans Sumatera dan Trans Jawa yang nyaris tidak terdengar adanya peristiwa bentrokan atau kekerasan seperti di Desa Wadas.

"Oleh karenanya, diimbau agar pemerintah pusat memberi perhatian khusus untuk peristiwa ini agar tidak berkepanjangan dan merugikan semua pihak," katanya.

Ia mengungkapkan, sebagaimana diwartakan media massa bahwa setidaknya 9 orang warga terluka dalam peristiwa itu dan sebayak 12 orang ditangkap oleh pihak kepolisian. Di antara yang ditangkap tersebut, adalah kuasa hukum warga, yaitu advokat Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Bentrokan antara masyarakat dengan aparat itu terjadi ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama TNI-Polri hendak melakuka sosialiasi dan inventarisasi bidang tanah dalam proses pengadaan lahan quarry untuk galian batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.

490