Home Hukum Peradi Ingatkan Polisi, Advokat Dilindungi UU

Peradi Ingatkan Polisi, Advokat Dilindungi UU

Jakarta, Gatra.com – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengingatkan kepolisian bahwa advokat Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang ditangkap saat mendampingi warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), terkait pengadaan lahan quarry atau galian batu andesit pembangunan Bendungan Bener, dilindungi undang-undang.

"Advokat dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003," kata Antoni Silo, Kepala Bidang (Kabid) Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, di Jakarta, Sabtu (24/4).

Ia menjelaskan, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengatur bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinyanya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Atas dasar itu, Peradi meminta pihak kepolisian harus proporsional dan penuh kehatian-hatian dalam menerapkan semua aturan yang berlaku terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut Antoni menyampaikan, penting menjadi perhatian semua pihak, khususnya kepolisian bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjadi bagian dari catur wangsa penegak hukum.

"Oleh karenanya, tidak patut terjadi tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya," tandas dia.

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihantoro, menambahkan, Peradi menyatakan perihatin dan menyayangkan terjadinya bentrokan terkait pembangunan bendungan di Purworejo tersebut.

"DPN Peradi mengimbau agar semua proses dan tahapan pengadaan tanah harus dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, lanjut Dwiyanto, prosesnya harus tranparan dan melibatkan partisipasi warga dengan mengedepankan proses dialogis agar tidak terjadi peristiwa bentrokan atau kekerasan yang merugikan warga masyarakat.

Menurutnya, pemerintah saat ini memang sedang giat melakukan pembangunan di berbagai tempat. Proses pembangunan itu harus didukung penuh demi kemajuan negara dan maanfaat yang akan dirasakan rakyat. Namun demikian, hendaknya seluruh proses dialkukan dengan adil dan benar sesuai ketentuan.

"Patut dipertanyakan dan perlu didalami oleh kementerian terkait, mengapa terjadi kekerasan dalam proses pembangunan Bendungan Bener, Pruworejo ini," ujarnya.

DPN Peradi mempertanyakan hal tersebut, karena hal ini tidak seperti dalam pembangunan ribuan kilometer jalan Tol Trans Sumatera dan Trans Jawa yang nyaris tidak terdengar adanya peristiwa bentrokan atau kekerasan seperti di Desa Wadas.

"Oleh karenanya, diimbau agar pemerintah pusat memberi perhatian khusus untuk peristiwa ini agar tidak berkepanjangan dan merugikan semua pihak," katanya.

Sesuai pemberitaan media, lanjut Antoni, bentokan terjadi saat pihak Badan Pe BPN bersama TNI dan Polri hendak melakukan sosialisasi dan inventarisasi bidang tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, c.q lahan quarry galian batu andesit yang dipergunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.

Bentrokan antara warga dengan pihak TNI dan Polri itu terjadi pada Jumat (23/4). Akibatnya, setidaknya 9 orang warga terluka dalam peristiwa itu dan sebayak 12 orang ditangkap oleh pihak kepolisian. Di antara yang ditangkap tersebut, adalah kuasa hukum warga, yaitu advokat Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogjakarta.

2420