Home Ekonomi Pekerja Kontrak & Outsourcing Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Pekerja Kontrak & Outsourcing Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Jakarta, Gatra.com- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak hanya diperuntukkan untuk pekerja berstatus karywan tetap, namun juga pekerja dengan status outsourching (alih daya), ataupun pekerja kontrak (PKWT).

Menurut Indah, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Secara garis besar, Surat Edaran tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran. "THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Putri dalam keterangan resmi, pada Minggu (25/04).

Lanjut, Putri mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Putri menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pembayaran THR terkait status kerja. Semuanya wajib dibayar penuh dan tepat waktu. "Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Indah.

Indah mengungkapkan pekerja berhak mendapatkan THR dengan besaran satu bulan upah bagi mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun pekerja dengan masa waktu kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih; atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," ujar Dirjen Putri.

Terakhir, Indah menjelaskan untuk pekerja atau buruh harian, upah mereka dihitung melalui dua skema, yakni bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, jumlah THR akan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, jumlah THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa pekerja.

210