Home Hukum Pengemudi Porsche di Jalur Busway Sempat Tak Kooperatif

Pengemudi Porsche di Jalur Busway Sempat Tak Kooperatif

Jakarta, Gatra.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa pengendara mobil Porsche jenis Boxster berwarna putih dengan nomor polisi B 2240 MA yang masuk ke jalur busway Transjakarta di Jln. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 18 April 2021 yang lalu sempat tidak kooperatif saat proses interogasi.

“Ada sedikit kendala karena kurang kooperatif dari pihak pemilik kendaraan,” ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin, (26/4).

“Kendaraan tersebut memang dimiliki orang tuanya dan tidak dikhususkan untuk satu orang. Jadi semua anaknya bebas memakai kendaraan itu sehingga pada awal ke sana awalnya mereka tidak mengakui, tapi setelah pendalaman dia mengaku dan kemudian membuat surat pernyataan,” tutur Yusri.

Dengan demikaian, bisa dikatakan bahwa pelaku pelanggaran lalu lintas di jalur busway tersebut bukanlah pemilik mobil. Dia adalah salah satu anak dari orang tuanya selaku pemilik mobil.

Pelaku berjenis kelamin perempuan dan berinisial AS tersebut dikenai hukuman tilang dengan menggunakan Pasal 287 ayat 1 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009. Ia tidak ditahan, tetapi dikenai denda Rp500.000. “Kendaraan yang bersangkutan diamankan di sini,” pungkas Yusri.


 

146