Home Hukum Tim Advokasi Munarman: Densus 88 Salahi Prinsip Hukum & HAM

Tim Advokasi Munarman: Densus 88 Salahi Prinsip Hukum & HAM

Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) Muhammad Hariadi Nasution mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan kliennya, Munarman pada Selasa (27/04) sore kemarin.

Penangkapan Munarman yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror dinilai telah menyalahi prosedur hukum.

"Setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum," ujar Hariadi Nasution dalam pernyataanya, Rabu (28/4).

Tim kuasa hukum Munarman menyoroti tindakan petugas terhadap Munarman yang diseret paksa dari kediamannya, dan tidak memberi kesempatan bahkan sampai mengenakan alas kaki serta masker. Selain itu Munarman juga ditutup matanya saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya. 

Menurutnya tindakan tersebut secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia.

"Telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;" jelas Hariadi.

Bukah  hanya itu, menurutnya, sebagai seorang advokat, Munarman dinilai paham hukum dan akan datang memenuhi panggilan pihak Kepolisian bila ada surat yang telah ia terima.

"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," katanya.

"Tapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada suratpun diterima klien kami sebagai panggilan" tambahnya.
Hariadi juga menyoroti soal pendampingan hukum kepada Munarman. 

Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Munarman masih sangat sulit ditemui oleh kuasa hukumnya. Padahal, kasus yang dituduhkan kepada kilennya itu termasuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun. Karena itu Munarman wajib menerima bantuan hukum dari penasihat hukum yang dia pilih.

"Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP klien kami seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap klien kami adalah di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum," katanya.

Hariadi mehyebut Tim Kuasa Hukum masih kesulitan untuk bertemu dengan Munarman.

Sementara itu, terkait tuduhan yang diarahkan kepada kliennya atas keterlibatan dengan ISIS, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa sejak awal Munarman dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras.

Menurutnya, tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Munarman. Terlebih, Munarman justru sering memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional.

187

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR