Home Hukum Alasan Polri Tutup Mata Munarman

Alasan Polri Tutup Mata Munarman

Jakarta, Gatra.com - Terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman yang ramai diperbincangkan publik setelah ditutup kedua matanya saat digiring ke Polda Metro Jaya, Polri memberikan tanggapan. Menurut Polri, hal tersebut telah sesuai sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) dalam penangkapan teroris.

“Ada dua hal yang perlu saya jelaskan. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada, Rabu (28/04).

“Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Kombes Ramadhan mengungkapkan alasan mata Munarman ditutup terkait faktor keamanan. Dirinya menjelaskan tentang bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup agar tidak dapat mengenali identitas petugas yang menangkapnya.

“Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme,” ungkap Kombes Ramadhan.

Lanjut, Kombes Ramadhan mengungkapkan penutupan mata terhadap tersangka teroris sebenarnya telah menjadi standar penanganan internasional.

“Ini standar penanganan internasional. Di negara mana pun penangkapan tersangka teroris seperti itu. Diberlakukan standar internasional untuk penanganan terorisme,” terang Kombes .

Kombes Ramadhan menyebutkan, petugas saat menangkap terduga teroris harus ditutup wajahnya, sementara terduga teroris harus ditutup wajah dan matanya.

“Petugas ditutup wajahnya, yang ditangkap ditutup matanya. Dan semua tersangka terorisme, diperlakukan sama. Kita menerapkan asas persamaan di mata hukum,” tegas Ramadhan.


 

579