Home Hukum Polri Diminta Bongkar Mafia Pelolosan Penumpang LN di Soetta

Polri Diminta Bongkar Mafia Pelolosan Penumpang LN di Soetta

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Polri membongkar dugaan mafia pelolosan penumpang dari luar negeri (LN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sehingga tidak menjalani karantina.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini di Jakarta pada Rabu (28/4), menyampaikan, Polri harus menindak tegas semua oknum dari berbagai instansi yang diduga terlibat pelolosan warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari ketentuan kekarantinaan di Soetta.

Tindakan tegas harus dilakukan karena ini menyangkut keselamatan masyarakat terkait wabah Covid-19. "Makannya, oknumnya harus jelas, diumumkan siapa, identitas namanya siapa, instansi dari mana, harus diproses secara hukum," ujarnya.

Polisi bisa menjerat oknum tersebut menggunakan pidana Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dan pemasluan sebagaimana Pasal 263 KUHP. Habib menduga kuat para oknum itu memalsukan dokumen kedatangan WNI ataupun WNA.

"Karena saya duga pasti sudah terjadi pemalsuan dokumen. Orang yang belum diperiksa atau positif Covid bisa lolos gitu loh. Karena adanya suap-menyuap itu," ujarnya.

Habib mensinyalir, pelolosan WNI maupun WNA dari luar negeri sehingga tidak melakukan karatina tersebut melibatkan banyak pihak. Menurutnya, tidak mungkin hanya dilakukan satu orang.

"Karena ini kan ada berbagai instansi di airport itu. Enggak mungkin hanya bisa lolos dengan satu orang, pasti ada beberapa orang yang bekerja sama meloloskan ini," ujarnya.

Ulah para oknum tersebut sangat membahayakan karena berpotensi menimbulkan gelombang Covid-19 di Indonesia. Ia khawatir ulah pihak tak bertanggung jawab tersebut membuat wabah di Indonesia seperti di India.

"Ini bukan tindak pidana pencurian orang yang korbannya individual, ini tindak pidana serius yang korbannya masyarakat secara keseluruhan. Saya akan kawal terus supaya orang ini dihukum berat," ujarnya.

Sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Kemudian, menunjukkan hasil negatif Covid-19 di negara asal sebelum berangkat.

Setelah tiba di Indonesia, WNI harus menjalani karatina mandiri selama 5 hari di Wisma Pademangan meskipun hasil tes PCR-nya negatif Covid-19. Setelah itu, jika hasil tesnya tetap negatif maka boleh pulang ke rumah.

Begitupun WNA yang negatif Covid-19. Mereka tetap harus menjalani karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulangnya tetap negatif, mereka boleh menuju tujuannya.

Habib menyampaikan pernyataan tersebut menaggapi adanya polisi yang menyampaikan bahwa WNI inisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan Covid-19, usai membayar uang Rp6,5 juta.

JD memberikan uang sejumlah itu kepada S dan RW karena diduga telah membantu mengurus segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan. S dan RW mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soetta.

Bukan hanya itu, informasi yang beredar bahwa dari 30 hotel yang melakukan karantina, hanya 20 yang terdapat petugas KKP. Kemudian, ada juga hotel yang diduga tidak terdaftar menerima karantina dan lokasinya dekat pusat perbelanjaan.

Bukan hanya itu, ada juga hotel yang menempatkan WNA atau WNI yang tengah menjalani karatina, satu lantai dengan tamu umum serta dokumen identitas asli, yakni paspor dan kitas tidak disimpan di repsepsionis hotel.

136