Home Hukum Warga Pro Quarry Mulai Melawan Provokasi Pihak Luar

Warga Pro Quarry Mulai Melawan Provokasi Pihak Luar

Purworejo, Gatra.com- Setelah lama diam, warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang pro quarry akhirnya berani beraksi. Mereka yang setuju tanahnya diambil sebagai material untuk pembangunan Bendungan Bener, tergabung dalam Komunitas Masyarakat Terdampak Desa Wadas (Mata Dewa).
 
Masyarakat pro quarry mencapai 70% dari 448 pemilik tanah, memasang puluhan sepanduk menolak mobilisasi massa. "Niat kami memasang sepanduk bukan untuk tandingan. Kejadian ricuh Jumat lalu (23/4) tidak menggambarkan watak orang Kabupaten Purworejo umumnya dan orang Desa Wadas khususnya yang sangat cinta damai," kata Sabar saat ditemui, Rabu siang (28/4/2021). 
 
Sabar menambahkan, Mata Dewa ingin mengajak Gempa Dewa (kelompok warga yang menolak quarry) untuk duduk bersama dan berdialog. "Kami semua punya hak menerima atau menolak, tapi jangan saling memaksa. Mari kita ngobrol yang adem sesuai adat ketimuran, tidak usah anarkis. Presiden saja jika ada usulan dari rakyatnya bisa dikomunikasikan kok," kata Sabar.
 
Pria yang dulu ikut menolak quarry itu mempersilakan  jika ada yang menjadi pembela kelompok penolak quarry, tapi harus memakai cara yang benar. "Yang sudah terjadi kemarin Jukat itu sangat terprovokasi. Saya tidak menuduh pihak luar, tapi saya tahu benar sifat orang Wadas. Jadi, siapa pun orangnya, jika ingin membuat kekacauan di Desa Wadas, silakan segera keluar," tegas Sabar yang didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Muhamad Abdullah.
 
Menjelang pemasangan trase batas terluar tanah terdampak quarry di Desa Wadas, memang muncul isu mobilisasi massa dari luar Purworejo. Karena hal itulah warga pro quarry membuat sepanduk dengan berbagai tulisan yang melawan provokasi dari pihak luar.
 
Sementara itu, Muhammad Abdullah menyatakan seharusnya orang luar yang datang ke Wadas bisa dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Apalagi dengan adanya PPKM Mikro dan larangan mudik dari pemerintah yang berarti, larangan masuk bagi warga dari luar Kabupaten Purworejo. 
 
"Lalu apa bedanya dengan kasus Habib Rizieq jika memang terbukti ada mobilisasi warga? Mereka bisa dijerat dengan UU Karantina Kesehatan," pungkas politisi Partai Nasdem itu.
3132