Home Hukum JPU Tuntut Pegedar Narkoba 8 Tahun Penjara

JPU Tuntut Pegedar Narkoba 8 Tahun Penjara

Ambon, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, E Wattimury meminta Majelis Hakim Jenny Tulak untuk menghukum Muhhaykal Saputra alias Haykal, terdakwa pengedar narkoba dengan tuntutan penjara 8 tahun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (28/4) 
 
Tidak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider  tiga bulan kurungan. JPU membeberkan,  perbuatan terdakwa terjadi sekitar tanggal 6 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di tempat pengiriman barang di J & T Kawasan Gadihu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
 
Berawal, petugas menerima informasi dari informan, kalau terdakwa akan menuju tempat  pengiriman barang di kawasan Gadihu untuk mengambil barang yang di pesan dari Makassar, berupa satu paket berisi tembakau Gorila. Atas informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan pemantauan di TKP, kemudian melihat terdakwa datang mengambil barang haram tersebut.
 
Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polresta Ambon untuk dilakukan interogasi lanjut. Dari pengakuan terdakwa, benar, mempunyai paket tembakau sintetis tersebut. Terdakwa dituntut karena melanggar melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi kuasa hukum terdakwa. 
135