Home Politik THR Tidak Hanya Untuk Aparatur Negara, Ada Yang Lain

THR Tidak Hanya Untuk Aparatur Negara, Ada Yang Lain

Malang, Gatra.com – Pemerintah akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela kunjungan kerja ke Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (29/4). Tidak hanya kepada Aparatur Negara, THR juga akan diterima pensiunan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Saya telah menandatangai PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," terangnya.

Jokowi menyampaikan bahwa pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

"Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.


 

165