Home Hukum Mainan Meriam Spiritus Sembilan Anak Berurusan dengan Polisi

Mainan Meriam Spiritus Sembilan Anak Berurusan dengan Polisi

Sukoharjo, Gatra.com- Polsek Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan razia mercon meriam spiritus. Hasilnya delapan buah mercon spirtus disita aparat sedangkan sembilan anak-anak diantaranya berusia 7-12 tahun diperingatkan petugas.

Kapolsek Mojolaban, AKP Mulyanta mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, razia meriam spiritus dilakukan merupakan instruksi langsung pimpinan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat selama Ramadan mulai selepas sahur dan sore hari menjelang buka puasa.

"Razia merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran selain penjual petasan juga mengantisipasi peredaran minuman beralkohol (minol). Selama Ramadan Sukoharjo targetnya zero petasan dan minol," terangnya Kamis (29/4).

Kronologis penangkapan sembilan anak-anak yang memainkan mercon meriam spiritus tersebut berawal dari keluhan warga yang merasa terganggu bunyi petasan spiritus. Anak-anak ini sering menyalakan pada waktu menjelang buka puasa dan setelah sahur.

Menanggapi kebisingan suara meriam spiritus yang dikeluhkan tersebut, Polsek Mojolaban, menindaklanjuti dengan melakukan razia di beberapa lokasi, diantaranya di Dukuh Mertan Desa Wirun ada enam anak yang tengah memainkan meriam spiritus dan Dukuh Suren, Desa Bekonang ada tiga anak.

Selain memperingatkan mereka, petugas juga memanggil orang tuanya. Masing-masing orang tua langsung diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melarang anaknya bermain meriam spiritus.

"Kami tegas menyampaikan kepada para orang tuanya, supaya mengawasi anak-anaknya. Mainan ini kan berbahaya, kalau ledakan yang dihasilkan sangat besar, bisa melukai tidak saja dirinya sendiri, tapi juga orang lain yang didekatnya," ucapnya.

Dari razia ini, petugas menyita 8 buah meriam spiritus terbuat dari kaleng bekas minuman susu kental manis yang dirangkai dengan disambung dengan panjang sekitar 1 meter, 2 buah botol kecil spirtus, dan 1 pemantik api. Barang bukti selanjutnya akan dimusnahkan.

"Untuk Ramadan ini Kapolres sudah memerintahkan agar sapu bersih jika terdapat warga ketahuan menyalakan petasan atau sejenisnya, dan menekan peredaran minol," tandasnya.

3643