Home Hukum KPK Surati Imigrasi untuk Cekal 3 Orang Ini ke Luar Negeri

KPK Surati Imigrasi untuk Cekal 3 Orang Ini ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com- KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakn pelaranag bepergian ke luar negeri terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," kata Ali pada wartawan, Jumat (30/4).

Gatra mencoba mengkonfirmasi pada Ditjen Imigrasi terkait apakah sudah menerbitkan pencekalan pada Azis Syamsudin, namun belum direspon pihak Imigrasi.

Seperti diketahui Azis Syamsudin diduga terlibat perkara korupsi tersebut usai tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI itu di Jakarta Selatan.

Keduanya dikenalkan Azis pada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Stepanus bersama Maskur menyepakati dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

Stepanus Robin telah menerima total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.

2327