Home Ekonomi Berinvestasi di Batam Dipermudah Perizinan Online

Berinvestasi di Batam Dipermudah Perizinan Online

Batam, Gatra.com- Dunia terus bergerak. Perkembangan teknologi informasi sudah melesat dengan cepatnya. Tatanan dunia pun ikut menjadi berubah. Berbagai inovasi dilakukan, tujuannya untuk mempermudah kendala yang dihadapi. Bagi pelaku usaha tentu ini sebuah terobosan yang sangat mendukung terjadinya percepatan di segala bidang. Dampak positif dari perkembangan teknologi informasi juga dimanfaatkan oleh BP Batam dalam menunjang layanan yang ditujukan untuk investor. Salah satu wujud nyatanya adalah adanya integrasi perizinan online yang mempermudah berinvestasi di Batam.

Meningkatnya jumlah investasi di Batam dari tahun ke tahun haruslah dibarengi dengan inovasi teknologi informasi yang menyertainya. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perizinan online merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk membuat investor semakin betah berlama-lama berinvestasi di Batam. Perizinan online tentu memberikan kemudahan dan juga kepraktisan dalam mengurus izin-izin yang dibutuhkan. Para investor bisa mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja. Sangat luwes sekali untuk digunakan.

Kecepatan dan kemudahan merupakan kata kunci sekaligus roh yang selalu dijunjung oleh BP Batam dalam memberikan pelayanan terbaik kepada investor. Melalui laman www.bpbatam.go.id, para pelaku industri dapat dengan mudahnya mengurus berbagai perizinan yang diutuhkan untuk melancarkan usaha yang dijalankannya.

Di laman tersebut, Anda akan menemui layanan terpadu. Ada 4 menu layanan yang bisa diakses. Layanan perizinan apa sajakah yang ditawarkan? Mari kita simak bersama-sama.

SIKMB (lalu lintas barang)

Pada menu ini, Anda akan bisa dengan mudahnya mengecek status barang dikirimkan atau diterima. Cukup gunakan username dan password yang dimiliki. Di bagian lainnya terdapat juga panduan mengenai pengisian form untuk pengklasifikasian jenis-jenis barang yang berada di Batam. Tinggal disesuaikan saja dengan kebutuhan pengiriman yang akan dilakukan. Menu SIKMB menyediakan dengan lengkap segala informasi yang dibutuhkan terkait lalu lintas barang di Batam.

Land management system

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah kepengurusan lahan di Batam. Baik untuk alokasi lahan baru maupun perpanjangan penggunaan lahan. Menu ini memberikan fitur-fitur yang bersahabat dengan penggunanya. Anda bisa dengan mudahnya untuk melakukan unggah dokumen ke sistem. Kemudian melacak perkembangan dokumen tersebut. Bahkan juga bisa menghitung besaran UWT yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Batam Single Windows

Batam Single Windows merupakan penyatuan berbagai izin yang berkaitan dengan industri di Batam. Total ada 11 perizinan di Batam Single Windows. Rinciannya adalah sebagai berikut : reklame (1 layanan), perubahan rencana peruntukan lokasi (2 layanan), fatwa planologi (2 layanan), pematangan lahan (2 layanan), penempatan titik reklame (2 layanan), pemakaian ROW untuk utilitas (1 layanan), pemanfaatan ROW jalan (6 layanan), pembukaan kantor cabang (1 layanan), penertiban angka importir (2 layanan), pembatalan dan pencabutan perusahaan (3 layanan), lahan (2 layanan).

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Fitur lain yang dapat ditemukan dalam perizinan online adalah LPSE. Dalam fitur ini menyediakan berbagai informasi yang terkait dengan pengadaan barang ataupun jasa secara elektonik. Sehingga dengan penggunaan teknologi informasi, pengadaan semakin menjadi efektif, mutunya meningkat dan yang paling penting adalah transparan.

Perkembangan teknologi informasi memang tidak dapat dihindari lagi. Semuanya berlomba-lomba menciptakan sistem yang mudah digunakan. Pulau Batam sebagai salah satu destinasi investasi di dunia juga bertransformasi. Layanan perizinan juga diubah mengikuti gerak zaman. Perizinan online menjadi keunggulan investasi di Batam. Semuanya terintegrasi. Sehingga para pengguna sistem tersebut bisa dengan mudahnya memantau proses terbaru dari izin yang sedang diajukan. Kemudahan sudah ada di tangan Anda. Masih ragu berinvestasi di Batam? (*)