Home Hukum Imigrasi Pastikan Cekal Azis Syamsudin!

Imigrasi Pastikan Cekal Azis Syamsudin!

Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Arif, mengatakan pihkanya telah menerima surat permohonan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. 
 
Azis Syamsudin diduga terlibat dalam perkara suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat Penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
 
"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atasa nama Azis Syamsudin kepada Imigrasi. Sesuai Undang-undang pencekalan berlaku selama 6 bulan berlaku sejak tanggal 27 April 2021," kata Tubagus pada wartawan, Jumat (30/4).
 
Sebelumnya KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara tersebut.
 
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tsb tetap berada diwilayah Indonesia," kata Ali pada wartawan, Jumat (30/4).
 
Seperti diketahui Azis Syamsudin diduga terlibat perkara korupsi tersebut usai tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI itu di Jakarta Selatan. 
 
Keduanya dikenalkan Azis pada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.
 
Stepanus bersama Maskur menyepakati denganM. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
 
Stepanus Robin telah menerima total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. 
 
Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama sebesar Rp438 juta.
 
312