Home Hukum 46.475 Benur Lobster Ilegal Diamankan di Ciwidey Bandung

46.475 Benur Lobster Ilegal Diamankan di Ciwidey Bandung

Cimahi, Gatra.com - Sebanyak 46.475 ekor benur lobster ilegal diamankan Polresta Bandung pada Jumat (30/4). Benih lobster jenis mutiara dan pasir itu dikirim secara ilegal dari Sukabumi.

Kerugian negara akibat penjualan benih lobster ilegal itu diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial HR dan MAT di Jalan Raya Ciwideuy-Rancabali, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung sekitar pukul 02.30 WIB.

Puluhan ribu benur lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jalan Ciawitali, Citeureup, Kota Cimahi.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, kasus penyeludupan benur lobster tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Ciwideuy. Kemudian memeriksa salah satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F-1047-WR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mengangkut benih lolbter sebanyak 7 box styrofoam. Ada 46.475 ekor, di antaranya 75 ekor jenis mutiara dan 46.400 jenis pasir," ungkapnya saat gelar perkara di BKIPM Bandung, Kota Cimahi, Jumat 30 April 2021.

Selain itu dua tersangka juga ikut diamankan. Awalnya, para tersangka akan melakukan transaksi di Gerbang Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung. Puluhan benih lobster tersebut dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

"Menurut pengakuan tersangka, benih lobster ini dibawa dari Sukabumi dan mereka akan melakukan transaksi penjualan di pintu Tol Soroja," terang Dwi.

Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Tersangka semuanya asal Cianjur," pungkasnya.

Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto menambahkan, puluhan benih lobster tersebut akan dilepasliarkan di Pangandaran. Sebab, harus secepatnya dilepas ke habitat aslinya.

"Malam ini juga kita kirim ke Pangandaran. Kalau usianya diperkirakan baru sebulan," terangnya.

319