Home Milenial AJI Sebut Upah Layak Jurnalis Palembang Rp5,7 Juta

AJI Sebut Upah Layak Jurnalis Palembang Rp5,7 Juta

Palembang, Gatra.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang, merilis upah layak bagi jurnalis di daerah ini tahun 2021 yakni sebesar Rp5,7 juta perbulan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Palembang, Tasmalinda meyampaikan, momen Hari Buruh Internasional (Mayday) tahun ini, pihaknya merasa penting untuk memunculkan angka upah layak bagi jurnalis di Palembang, yang sebelumnya dilakukan survei selama dua minggu melibatkan media cetak, online, tv, fotografer, juga koresponden atau kontributor di Palembang.

“Angka ini kami (AJI Palembang) dapatkan setelah mendapat input dari responden (jurnalis), kebutuhan pokok mulai dari pangan, sandang, papan dan lainnya sehingga didapatkan angka tersebut. Dan ini untuk pekerja yang masih sendiri (belum berkeluarga),” kata Tasma bersama Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana dipertemuan virtual, Sabtu (1/5).

Ia menyebut, masih banyak wartawan atau jurnalis di Palembang, yang mendapat upah di bawah Rp2 juta –Rp1 juta. Kendati demikian, AJI juga mendapati perusahaan media mengupah jurnalisnya di angka Rp2 juta-Rp4 juta.

Ketua AJI Palembang Prawira Maulana menambahkan, survei upah layak jurnalis yang perdana dirilis metodologi masih mengacu yang dilakukan AJI Jakarta, seperti terkait variabel juga sampling untuk mendapatkan angka upah layak bagi jurnalis di Sumsel.

“Di kesempatan ini, di momen Mayday AJI Palembang, juga melounching posko pengaduan THR bagi pekerja media di Palembang dan sekitarnya,” katanya.

Sementara, praktisi hukum (advokad) Mualimin Pardi mengatakan bahwa jurnalis memiliki beban ganda. Pertama, bagaimana mereka berjuang untuk kebebasan pers. Ia mengaku prihatin, karena pemerintah semakin ke sini melakukan pembatasan. Pemerintah dengan intrumennya membuat aturan yang menghambat kerja-kerja jurnlis.

“Selain itu ancaman kekerasan. Ini sudah sangat banyak. Bahkan sampai pada kriminaissi hingga pembunuhan. Disayangkan, dan saya juga merasa prihatin, karena permasalahan hukum di mana jurnalis menjadi korban kesannya lewat begitu saja,” katanya.

Lanjut Apeng (begitu ia disapa), selain persoalan hukum sebagaimana yang disampaika bahwa jurnalis memiliki peran ganda, di mana peran yang kedua yaitu berbicara soal kesejahteraan, relasi jurnalis sebagai pekerja dengan pimpinan perusahaan media.

“Pada kondisi ini, jurnalis juga sering tidak bisa berbuat apa-apa. Maka saya mengapresiasi AJI tentu organisasi profesi lainnya juga saya rasa harap turut menyuarakan,” ujarnya.

Apeng pada kesempatan ini mendoong para organisasi profesi di Palembang, untuk membentuk serikat pekerja. Tentu ini akan memperjuangkan kesejahtraan buruh selain kepada perusahaan juga bagaimana memengaruhi kebijakan pemerintah melalui Dewan Pengupahan Daerah.

“Setuju ke depan ada serikat pekerja pers. Tidak harus di satu perusahaan, lintas media bisa saja sehingga peluang untuk mengintervsi terkait pengupahan itu bisa masuk. Itu jalan yang bisa ditempuh ke depan,” imbuhnya.

87