Home Hukum Napi di Jambi Kendalikan Peredaran Narkoba di Luar

Napi di Jambi Kendalikan Peredaran Narkoba di Luar

Jambi,Gatra.com -Seorang nara pidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkoba Muara Sabak, berinisial Wok, mengendalikan peredaran narkoba melalui kurirnya di luar sel.

Ini diketahui usai Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi menangkap seorang yang diduga pengedar berinisial Bais (40) bersama seorang wanita berinisial Siv, yang sedang duduk di dalam kamar di kediamannya dengan alamat RT 07 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jumat (30/04).

Saat penggeledahan badan dan sekitar TKP, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam bekas bak air.

“Dari penyelidikan, tersangka berinisial BAIS, memesan barang (narkoba) kepada Napi Lapas dengan menggunakan ponsel pada Rabu (28/04) kemarin. Barang haram ini diantar dan ditinggalkan di semak-semak yang dibungkus dalam kotak rokok," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (1/5).

Mulia menjelaskan, Wok, lalu menyuruh BAIS, untuk mentransfer uang sejumlah Rp500 ribu memakai BRI Link, kemudian ada nomor pribadi menelpon BAIS, untuk mengarahkannya mengambil yang diduga paket narkotika jenis sabu di daerah Paal VIII, didekat semak - semak yang di bungkus rokok.

“Saat digeledah, tersangka Bais, mengakui bahwa uang sejumlah Rp700 ribu yang ditemukan oleh tim opsnal di dalam dompetnya adalah hasil penjualan sabu-sabu," ujar Alumnus Akpol 1997 tersebut.

Sementara itu, tersangka Siv mengaku bahwa dirinya memakai narkotika jenis sabu yang diberikan oleh tersangka Bais.

889