Home Ekonomi Menhub Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Mangkrak di Karimun

Menhub Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Mangkrak di Karimun

Karimun, Gatra.com - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi meninjau rencana pembangunan kembali Pelabuhan Malarko, Kabupaten Karimun, Kepri, Sabtu (1/5). Ia menjamin pemerintah memberi kesempatan kepada BUMD untuk menggandeng investor dalam membangun pelabuhan itu.

Proyek pembangunan pelabuhan ini sendiri sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2008 dan kemudian dihentikan oleh Inspektorat pada tahun 2013 lalu, lantaran ada temuan dugaan penyerapan anggaran yang tidak sesuai.

"Kita kasih kesempatan pada BUMD Karimun, Kepri, untuk menggandeng investor dalam kerja sama pembangunan dan pengelolaannya. Pelabuhan peti kemas ini dirancang dapat disinggahi kapal dengan dilengkapi fasilitas bongkar muat logistik ekspor dan impor," katanya.

Pembangunan ini, kata Budi, masuk dalam rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Ship To Ship diperairan yang ditetapkan dan berfungsi oleh Pemerintah Pusat sebagai pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan alih muat antar kapal.

Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, posisi Pelabuhan Malarko Karimun berada di bagian tenggara dari Pulau Karimun dan sepenuhnya merupakan bagian dari wilayah pelabuhan dan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK).

"Pelabuhan Malarko terletak sangat strategis dijalur perdagangan internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Didukung kawasan BBK ini berlaku pembebasan pajak dan bea cukai dalam rangka menggenjot pertumbuhan ekonomi dan investasi di Karimun," jelasnya, dalam keterangan tertulis.

Ansar merinci, total anggaran dalam proyek pembangunan pelabuhan Malarko sebesar Rp 200 miliar. Pelabuhan ini diproyeksikan sebagai throughput petikemas dengan terget sebesar 400 ribu teus per tahun. Saat ini Pelabuhan Malarko sudah membangun Causeway sepanjang 800×6 m2, Dermaga 110 x 10 m2, dan fasilitas penunjang lainnya.

"Pembangunan Pelabuhan Malarko sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2008, dengan pengerjaan berbagai fasilitas. Namun dalam empat tahun pengerjaannya, proyek yang telah menyerap dana APBN sebesar Rp 129 miliar ini, harus terhenti karena tersandung persoalan hukum pada tahun 2012 lalu," tuturnya.

580