Home Gaya Hidup Unjuk Rasa Hari Buruh Diganti Sarasehan

Unjuk Rasa Hari Buruh Diganti Sarasehan

Karanganyar, Gatra.com- Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Karanganyar diisi sarasehan dan diskusi dengan menghadirkan tripartite. Kegelisahan kaum buruh mengemuka di forum tersebut. 
 
Mereka menginginkan posko pengaduan memiliki aksi nyata, bukan sekadar formalitas. Terutama memperjuangkan perlindungan serta tingkatkan kesejahteraan kaum pekerja. 
 
"Stop kriminalisasi aktivis buruh, cabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2011 dan berikan THR tepat waktu. Dulu pesangon pensiun bisa terima 32 gaji. Kalau sekarang hanya 25 gaji. Itu masa kerja di atas 24 tahun.
 
Padahal mayoritas pekerja di Karanganyar masa kerjanya sudah lama," jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto kepada wartawan di sela sarasehan Hari Buruh Internasional di New Normal Cafe Tasikmadu, Jumat malam (1/5). 
 
Ia menyoal kontrak kerja yang dulunya berlangsung tiga tahun, kini menjadi lima tahun. Masa kontrak ini menyulitkan pekerja mencari pandangan lain tempat bekerja. Syukur-syukur diangkat kerja setelah habis kontrak. Tapi kebanyakan dipecat. 
 
Sedangkan terkait pembayaran THR, ia tak menutup mata perusahaan sedang mengalami kesulitan finansial. Namun aturan pemerintah tetap harus ditegakkan dengan membayar penuhnya tanpa diangsur apalagi dipangkas. Sementara itu dalam kesempatan itu dibagikan paket sembako kepada 20 anak yatim serta 150 pekerja.
 
Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, dinasnya memang tidak menghendaki adanya aksi turun ke jalan bertepatan peringatan Hari Buruh tahun ini. "Maka kali ini kita adakan sarasehan. Karena memang saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," katanya.
1081