Home Hukum Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Seharusya Dipersoalkan LKT AISA

Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Seharusya Dipersoalkan LKT AISA

Jakarta, Gatra.com –‎‎ Kuasa hukum terdakwa Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito, Zaid, mengatakan bahwa kliennya tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF/AISA ) tahun 2017.

Pasalnya, lanjut Zaid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (3/5), laporan keuangan perusahaan tersebut sudah diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan POJK No.75 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1).

Menurutnya, pasal tersebut yakni "Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah di audit atau ditelaah secara terbatas, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan".

Atas perintah pasal di atas, lanjut Zaid, kliennya selaku direksi menandatangani laporan keuangan tersebut. Ia mengaku heran hal tersebut ditarik ke ranah pidana. Sementara dalam kasus serupa, OJK memberikan hukuman sanksi administrasi atau perintah tertulis terhadap PT Hanson Internasional dalam perkara Asuransi Jiwasraya.

"Ini kasus pertama yang dipidanakan, kami juga tidak mengerti. Padahal sesuai asas ultimum remedium, sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum," katanya.

Menurutnya, terkait hal itu kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada pekan kemarin, telah menyampaikannya kepada majelis hakim.

Dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pasar modal tersebut, kata Zaid, terdakwa Joko Mogoginta mengaku dikriminalisasi. Pasalnya, LKT PT TPSF tahun 2017 yang menjadi objek perkara dibuat oleh chief financial officer perusahaan kala itu.

Terlebih lagi, LKT juga telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan sudah dilaporkan kepada OJK serta dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, terdakwa Joko mengungkapkan bahwa tidak ada korban yang dirugikan atas kesalahan penyajian dalam laporan keuangan yang dipermasalahkan. "Saya merasa dikriminalisasi Yang Mulia, dizalimi," ungkap Joko.

Atas keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti meminta terdakwa menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada majelis hakim yang akan memutuskan secara benar dan adil.

Sayuti mengatakan, soal kriminalisasi atau bukan, ini akan mengemuka di persidangan.? "Kalau saudara tidak bersalah akan dibebaskan, tapi kalau saudara terbukti [bersalah] ya dihukum," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, lanjut Zaid, Joko menyampaikan bahwa pencatatan enam perusahaan berelasi menjadi pihak ketiga sudah terjadi sejak 2011 sampai dengan 2016. Organ tertinggi perseroan telah menerima dan tidak mempersoalkannya.

Sesuai keterangan Joko, OJK juga telah menerima LKT TPSF sejak tahun 2011-2016. Selain itu, LKT tersebut sudah diaudit oleh auditor independen. Terdakwa pun mempertanyakan mengapa pada 2017 pihak komisaris mempermasalahkannya. Terlebih, komisaris tersebut juga turut membuatnya.

Bukan hanya itu, pada tahun 2018 saat komisaris tersebut menjabat direktur utama (Dirut), yang bersangkutan juga menempatkan enam perusahaan distributor tersebut sebagai pihak ketiga dengan tambahan catatan tapi tidak dipersoalkan oleh OJK.

"Inilah yang disebut kriminalisasi, yang membuat saya duduk di sini [sebagai terdakwa]," kata Joko.

Joko sempat menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengannya. "Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," ujarnya.

Senada dengan Joko, lanjut Zaid, Budhi Istianto menilai seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam laporan keuangan ini adalah pihak lain yang setara direktur keuangan di AISA. Dia mengaku heran mengapa pihak tersebut tidak resmi tercantum dalam akta perusahaan.

Zaid mempersoalkan soal penggelembungan angka piutang dalam dakwaan. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, peningkatan angka piutang tersebut juga atas inisiatif dari pihak lain, bukan dari kliennya.

Hal itu, lajut Zaid, diakui oleh orang tersebut saat majalis hakim mengonfrontasinya kepada bawahan pihak tersebut di persidangan. Bawahannya mengakui diperintah untuk meningkatkan angka piutang.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito melakukan kesalahan penyajian pihak berelasi menjadi pihak ketiga dan dugaan Penggelembuangan nilai Piutang PT TPSF (AISA) atas LKT TPSF Tahun Buku 2017.

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 90 huruf a jucto Pasal 104 UU Pasar Modal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c juncto Pasal 104 UU Pasar Modal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 93 juncto Pasal 104 UU Pasar Modal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

248