Home Hukum Urusan Masjid, Alex Noerdin Datangi Kejaksaan Agung

Urusan Masjid, Alex Noerdin Datangi Kejaksaan Agung

Jakarta, Gatra.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (03/05). Kedatangan Alex Noerdin ke Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya tahun 2015-2018 yang terletak di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

 Alex tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan, dan keluar sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika diminta tanggapan tentang pemeriksaan yang dijalaninya, Alex tidak memberikan jawaban dan langsung masuk ke dalam mobil.

Alex sebelumnya pernah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Selatan pada Senin (5/4) untuk melakukan pemeriksaan terkait Masjid Sriwijaya ini. Meski begitu, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki kegiatan yang tidak bisa dikesampingkan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 4 tersangka, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya 2015-2018, Kuasa KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kridayana. Selain itu, ada pula Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya H Syarifudin dan Kuasa KSO PT Branzas dan Yoda Ir Yudi Wahyono.

Rencana anggaran Masjid Sriwijaya adalah Rp 600 miliar, dan pada tahun 2015, sebanyak Rp 50 miliar dana dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


 
 

921