Home Hukum Isu Novel Baswedan dkk Dipecat, KPK Dinilai Bergaya Orba

Isu Novel Baswedan dkk Dipecat, KPK Dinilai Bergaya Orba

Yogyakarta, Gatra.com - Sejumah penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, disebut-sebut tak lolos tes wawasan kebangsaan sehingga bakal diberhentikan dari KPK mulai 1 Juni 2021.

Tes itu menjadi syarat alih status pegawai ke Apartur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BPN). Namun tes tersebut disebut layaknya cara Orde Baru (Orba) menyeleksi pejabatnya melalui penelitian khusus alias litsus. 

"Ini kabar tak sedap sekaligus tidak mengenakkan bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Puluhan pegawai yang dikenal publik memiliki integritas yang tidak perlu diragukan lagi akan diberhentikan," kata Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Watch Selasa (4/5).

Menurutnya, sungguh ironis jika orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi harus diberhentikan.

"Ada kesan cara Orde Baru dilakukan yakni litsus atau penelitian khusus yang bisa digunakan untuk membungkam lawan politik atau mencari alasan untuk menghambat seseorang menjadi PNS atau pejabat negara," ujarnya.

Menurut Kamba, penyidik senior KPK Novel Baswedan pernah menangani sejumlah kasus besar dan melibatkan pejabat publik. Mulai dari kasus suap eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kasus suap dan gratifikasi bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hingga kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Kasus korupsi yang juga menjadi perhatian perhatian publik adalah kasus korupsi Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. "Tak kalah menjadi sorotan publik adalah kasus megakorupsi yakni e-KTP. Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, turut terjerat dalam kasus ini," katanya.

Menurutnya, jika benar terjadi, pemecatan Novel Baswedan dan puluhan pegawai lain merupakan bentuk nyata pembredelan dan bagian pelemahan terhadap KPK.

Jogja Corruption Watch pun berharap kepada pimpinan KPK agar tetap mempertahankan penyidik senior KPK Novel Baswedan beserta puluhan pegawai lain yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal ini sebagai bentuk tindakan nyata untuk mempertahankan eksistensi KPK di tengah berbagai ancaman pelemahan KPK termasuk revisi terhadap UU KPK," tutur Kamba.

339