Home Hukum Sembilan Pengunjuk Rasa Hardiknas, Ditangkap Polisi

Sembilan Pengunjuk Rasa Hardiknas, Ditangkap Polisi

Jakarta, Gatra.com - Massa aksi yang terlibat dalam aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (03/05). Setidaknya, 9 orang ditangkap dalam aksi ini yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, buruh dan organisasi masyarakat.

Dari 9 massa aksi yang ditangkap, terdapat Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dan Koordinator Komite Revolusi Pendidikan Indonesia Jakarta Selatan.

Dilansir dari keterangan tertulis oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), penangkapan massa aksi ini dilakukan dengan alasan tidak mematuhi protokol kesehatan dan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang mendekati waktu berbuka puasa.

Penangkapan dan pemukulan oleh pihak kepolisian terjadi ketika 8 perwakilan massa aksi masuk ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) untuk melakukan audiensi. 

Selain pembubaran massa aksi, polisi juga menyita mobil komando milik FSBN-KASBI. Hingga hari Selasa (04/05) pukul 04.13 WIB, 9 massa aksi yang ditangkap masih berada berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Elemen mahasiswa buruh, dan lembaga bantuan hukum meminta pihak kepolisian untuk melepaskan massa aksi yang ditahan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak kepolisian untuk melepaskan massa aksi yang ditangkap, tanpa syarat.

"Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia membebaskan segera dan tanpa syarat 9 mahasiswa dan buruh peserta aksi hari Pendidikan Nasional 2021 juga menghentikan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat yang sah dan dijamin dalam negara hukum dan demokrasi," ujar Asfinawati dalam video yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) pada Selasa (04/05) pagi.

60