Home Hukum Kapolri Perintahkan Awasi Protokol Kesehatan Tempat Wisata

Kapolri Perintahkan Awasi Protokol Kesehatan Tempat Wisata

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengawasan protokol kesehatan di lokasi wisata yang beroperasi di sepanjang masa libur lebaran.

Perintah tersebut dituangkan dalam Surat Telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat tetap bisa berwisata di dalam kota masing-masing di bawah pengawasan ketat terkait penerapan protokol kesehatan.

“Meskipun telah dikeluarkan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, masyarakat dapat berwisata, namun hanya di objek wisata dalam kota saja, hal itu menjadi kontradiktif di mana tradisi/budaya dan animo masyarakat masih cukup tinggi untuk mengunjungi lokasi wisata sebagai sarana hiburan lebaran dan memungkinkan adanya kluster baru dalam penyebaran COVID-19,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram.

Kapolri memberi instruksi kepada para Kapolda dan pejabat utama (PJU) Mabes Polri untuk melakukan sejumlah langkah. Salah satunya melakukan mapping semua lokasi wisata di wilayahnya, baik yang buka saat liburan maupun yang tutup.

“Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata,” tuturnya.

Dalam penerapannya, Polisi akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Satgas COVID-19, dan pihak pengelola wisata supaya dilakukan swab test. Bila ada warga yang kedapatan positif COVID-19, akan ada sanksi.

“Melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata,” ucap Kapolri.

“Melaksanakan imbauan, sosialisasi, pemahaman kepada pengelola lokasi wisata tentang kegiatan wisata pada saat kondisi pandemi COVID-19 harus berdasarkan ketentuan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” sambungnya.

Kapolri mengimbau pengelola wisata memperhatikan instruksi pemerintah terkait COVID-19, dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.

Sementara itu, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.

Kapolri turut menegaskan bahwa tak semua tempat wisata boleh buka. Bagi yang berada di zona oranye dan merah, maka harus tutup.

Kapolri mengimbau para pengunjung wisata agar selalu memastikan kesehatannya serta tertib menggunakan masker saat ke tempat wisata.

“Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Tetap perhatikan jaga jarak minimal 1 meter,” imbuhnya.

“Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup,” tambah Kapolri.

189